Trenggalek, Kanaltujuh.com –
DPRD Trenggalek beberapa waktu yang lalu menetapkan Sukarodin dan Pranoto sebagai Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) melalui rapat paripurna.
Belakangan diketahui bahwa penetapan Sukarodin dan Pranoto di Bapemperda melanggar daripada Tata Tertib (Tatib) di lembaga DPRD Trenggalek. Pelanggaran tersebut karena kedua orang ini rangkap jabatan.
Sukarodin sebelumnya telah ditetapkan dalam rapat paripurna sebagai Ketua Komisi IV DPRD Bidang Pendidikan dan Kesehatan, kemudian ditetapkan kembali sebagai Ketua Bapemperda.
Begitupun dengan Pranoto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Ketua Komisi III DPRD Bidang Pembangunan, selanjutnya ditetapkan kembali sebagai wakil ketua Bapemperda.
Berangkat dari persoalan inilah pada akhirnya DPRD Trenggalek menggelar rapat paripurna kembali dalam rangka membatalkan SK penetapan Sukarodin dan Pranoto.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono usai rapat paripurna mengatakan bahwa rapat paripurna kali ini dalam rangka menganulir SK penetapan Sukarodin dan Pranoto sebagai Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda.
“Kita menganulir SK pimpinan dalam Bapemperda, karena apa alasannya, tidak sesuai dengan Tatib,” ungkap Agus yang sekaligus pimpinan rapat paripurna, Rabu (12/1/2022).
Lebih lanjut politisi asal PKS ini kemudian mengatakan pembatalan terhadap SK penetapan Sukarodin dan Pranoto melalui rapat paripurna kali ini, dalam rangka mematuhi Tata Tertib di lembaga DPRD Trenggalek.
Dirinya juga mengatakan penetapan pimpinan Bapemperda yang baru saat ini didasarkan pada hasil musyawarah sebelumnya yang dilakukan oleh seluruh fraksi yang ada di lembaga DPRD Trenggalek.
Untuk Ketua Bapemperda yang baru sambungnya dijabat oleh Kholis Widodo dari PKB menggantikan Sukarodin.
Sementara untuk jabatan Wakil Ketua Bapemperda dijabat oleh Khoiri dari PDIP menggantikan Pranoto.
Agus lalu menekankan bahwa rapat paripurna kali ini hanya menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda, sementara untuk keanggotaan dalam Bapemperda tidak ada perubahan.