Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Melonjaknya bahan material konstruksi bangunan menjadi topik bahasan dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD Trenggalek Bidang Pembangunan bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait yang digelar di Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (13/1/2022).
Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Pranoto mengatakan berdasarkan informasi yang ia peroleh dari para pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Trenggalek disebutkan bahwa harga bahan material konstruksi bangunan mengalami kenaikan harga disaat pekerjaan konstruksi dimulai.
“Bulan Januari harga besi 93 ribu waktu perencanaan. Tapi waktu eksekusi pekerjaan bulan enam harga besi sudah 128,” kata Pranoto usai memimpin rapat.
Menurutnya dengan adanya kondisi seperti itu para pelaku jasa konstruksi sempat mengeluh. Oleh karena itu pihaknya ingin melakukan pembahasan hal tersebut dengan bagian hukum Setda Trenggalek.
Dia juga mengatakan pokok bahasan yang akan dibahas dengan Setda bagian hukum nantinya adalah tentang satuan harga yang sudah ditetapkan dalam sebuah perencanaan kegiatan apakah bisa dilakukan perubahan ketika terjadi kenaikan harga bahan material.
Pranoto juga mengingatkan pada para pelaku jasa konstruksi luar Kabupaten Trenggalek yang ingin melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berasal dari dana APBD Trenggalek diwajibkan untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) lokal.
Pernyataan ini sengaja ia sampaikan karena Pemkab Trenggalek sendiri saat ini tengah menyiapkan Perda NPWP lokal yang saat sedang digodok di tingkat Pansus (Panitia Khusus).
“Jadi seperti di daerah-daerah lain sudah seperti itu, kita ini ketinggalan zaman,” katanya.