Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Ketika Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) diterbitkan, Pansus II DPRD Trenggalek bersama Bagian Hukum Setda Trenggalek menggelar pembahasan di lantai dua Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (13/1/2022).
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin mengatakan dalam Undang – Undang HKPD tersebut mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan demikian kata dia draft daripada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah disesuaikan dengan Undang-Undang HKPD.
Alwi juga mengatakan dalam pembahasan tersebut bagian hukum Setda Trenggalek sempat mengingatkan bahwa setelah terbitnya Undang – Undang HKPD maka biasanya dibarengi dengan terbitnya PP (Peraturan Pemerintah) dan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri).
“Jadi kita tunggu sekalian aturan pelaksanaannya turun sehingga kita bisa pas untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru,” Kata Alwi.
Politisi asal PKS ini kemudian menjelaskan Raperda ini sejatinya merupakan pekerjaan rumah yang sudah ada sejak tahun 2021 kemarin.
Karena pembahasannya belum kelar pada saat itu maka dilanjutkan pembahasan ulang di tahun ini.
Berbicara tentang target terselesaikannya Raperda tersebut, Alwi mengatakan bahwa tahun ini Raperda tersebut harus sudah diselesaikan dan diundangkan.