DPRD Sragen Studi Banding Penyusunan Pokok Pikiran Ke DPRD Trenggalek

DPRD Sragen Studi Banding Penyusunan Pokok Pikiran Ke DPRD Trenggalek
Wakil Ketua I DPRD Sragen, Muslich/Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Guna mencari referensi tentang penyusunan Pokir (Pokok Pikiran), DPRD Kabupaten Sragen melakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (24/1/2022).

Iklan

Kedatangan wakil rakyat asal Provinsi Jawa Tengah ini diterima langsung oleh Muhtarom Sekretaris DPRD Trenggalek dan langsung melakukan pembahasan di lantai dua Gedung DPRD Trenggalek.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sragen Muslich mengatakan setelah melakukan pembahasan dengan Sekretaris DPRD Trenggalek, ia menyimpulkan bahwa proses penyusunan Pokir antara Kabupaten Trenggalek dan Sragen hampir sama.

“Metodenya (penyusunan Pokir) tadi yang disampaikan Pak Muhtarom hampir sama dengan yang ada di Sragen,” kata Muslich.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta Dinas Perinaker Rasionalisasi Anggaran 2025

Wakil rakyat asal PKB ini kemudian menerangkan bahwa penyusunan Pokir di Trenggalek bisa dikatakan normatif dan telah mengikuti aturan yang semestinya.

“Jadi dewan menyampaikan aspirasinya seperti apa, kemudian diolah di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan setelah itu dikembalikan ke TAPD, itu normatif sekali,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek Muhtarom mengatakan sesuai surat yang ia terima sebelumnya menyebutkan bahwa kedatangan wakil rakyat asal Kabupaten Sragen itu, untuk melakukan pembahasan soal implementasi PP 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Pembangunan.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

“Jadi di dalamnya di situ mengatur tentang pokok-pokok pikiran DPRD,” kata Muhtarom usai melakukan pembahasan.

Muhtarom melanjutkan pembahasan yang dilakukan dengan para wakil rakyat asal Kabupaten Sragen itu hanya terfokus soal penyusunan Pokir.

” Mereka itu ingin menggali bagaiman sih sebenarnya Trenggalek itu didalam penyusunan pokok-pokok pikiran” terangnya.

Muhtarom kemudian menerangkan penyusunan Pokir di Kabupaten Trenggalek adalah dengan cara mengikuti aturan yang telah ditentukan.

Secara teknis Muhtarom menjelaskan alur penyusunan Pokir sesuai aturan yang berlaku. Yang pertama, kata dia, setelah usulan pokir itu di entry dalam aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah), selanjutnya didelegasikan ke Bappeda.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Ketika berada di Bappeda usulan tersebut dilakukan verifikasi. Setelah proses verifikasi selesai, selanjutnya adalah membawa usulan tersebut ke OPD pengampu.

Dari sana sambungnya dilakukan kembali proses verifikasi, setelah itu diberikan pada TAPD untuk dilakukan verifikasi lanjutan.

“Nanti yang lolos verifikasi itulah yang menjadi pokok-pokok pikiran,” jelasnya.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *