Komisi III DPRD Trenggalek: Perbup Tentang SSH Barang Dan Jasa Wajib Dievaluasi

Komisi III DPRD Trenggalek: Perbup Tentang SSH Barang Dan Jasa Wajib Dievaluasi
Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Pranoto/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Setelah melakukan pembahasan yang cukup alot, Komisi III DPRD Trenggalek dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sepakat, agar Perbup tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa dievaluasi.

Iklan

“Tadi disepakati dalam forum (rapat) wajib dievaluasi (Perbubnya),” kata Pranoto usai memimpin rapat kerja dengan OPD terkait di aula gedung DPRD Trenggalek, Rabu (26/1/2022).

Pranoto mengatakan yang menjadi alasan Perbub tahun 2021 tersebut harus dievaluasi, karena Perbup tersebut tidak bisa diimplementasikan di lapangan di tahun ini.

Lebih jauh ia memberikan contoh dalam Perbub tersebut dicantumkan dalam RAB (Rencana Anggaran Belanja) bahwa harga SSH besi dengan ukuran 12 adalah 98 ribu rupiah.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

Namun, ketika pelaksanaan pekerjaan fisik dimulai oleh pihak ketiga maka harga besi itu mengalami kenaikan menjadi 132 ribu rupiah.

Akibat adanya hal tersebut kata dia beberapa rekanan di Trenggalek sempat mengeluhkan hal tersebut pada Komisi III DPRD Trenggalek Bidang Pembangunan.

Wakil rakyat asal PDIP Trenggalek juga menyampaikan sejak tahun 2017 hingga 2020, survey harga bahan material dilakukan oleh masing-masing OPD secara swakelola.

Namun, dalam dua tahun belakangan ini tepatnya di tahun 2020 dan 2021 kegiatan survey bahan material dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Kendati demikian hasil survey dari pihak ketiga itu selanjutnya tetap melalui proses verifikasi oleh bagian keuangan dan Pembangunan Pemkab Trenggalek.

“Dalam hal ini tidak ada yang disalahkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *