Komisi I Minta Bupati Segera Isi Kekosongan Jabatan dan Pertanyakan Perkembangan Desa Wisata

Komisi I Minta Bupati Segera Isi Kekosongan Jabatan dan Pertanyakan Perkembangan Desa Wisata
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin/Foto: Herman / Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Guna melihat perkembangan Desa Wisata dan banyaknya jabatan yang kosong di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Trenggalek, Komisi I DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja di lantai dua gedung DPRD Trenggalek, Rabu (26/1/2022).

Iklan

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin mengatakan dirinya sengaja mengundang Pemerintah Desa karena pihaknya ingin mengetahui sampai sejauh mana perkembangan desa wisata itu.

Alwi juga menyampaikan bahwa program 100 desa wisata yang menjadi salah satu program andalan dari Bupati Trenggalek itu berkaitan erat dengan pihak Perhutani.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

“Jadi Komisi I ingin melihat, sampai sejauh mana kerjasama yang sudah dilakukan, apakah sudah terjalin kerjasama secara legal atau belum,” kata Alwi.

Dari hasil pembahasan tersebut sambungnya terdapat 3 Desa Wisata di Kecamatan Bendungan yang telah melakukan perjanjian kerjasama secara legal dengan Perhutani pada tahun 2021.

“Dan ini di tahun 2022 Kecamatan Bendungan mengajukan 3 Desa Wisata,” terangnya.

Secara rinci Alwi menjelaskan 3 Desa Wisata di Kecamatan Bendungan yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Perhutani adalah Desa Wisata Bukit Dua Biru yang lokasinya berada di Desa Sengon, Putri Maron Desa Depok dan Coban Rambat yang berada di Desa Dompyong.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Sementara 3 Desa Wisata yang sedang diusulkan kerjasama dengan Perhutani meliputi Desa Wisata Mas Kumambang yang lokasinya di Desa Srabah, Jalu Mapan Desa Suren Lor dan Kedung Sido Gede Desa Sumurup.

Selanjutnya menanggapi soal kekosongan jabatan di beberapa OPD, politisi asal PKS kemudian mengatakan dari hasil pembahasan tersebut, BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Trenggalek melaporkan terdapat 8 jabatan eselon II yang dinyatakan kosong.

Dan untuk saat ini kata dia, 8 jabatan eselon II tersebut di isi oleh Plt (Pelaksana Tugas).

Oleh karena itu Komisi I mendorong pada Bupati Trenggalek agar segera mengisi kekosongan tersebut dengan harapan pelayanan publik menjadi lebih prima.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta Dinas Perinaker Rasionalisasi Anggaran 2025

Dikatakan oleh Alwi dalam rapat kerja kali ini pihaknya untuk sementara ini masih mengundang 4 camat yang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) satu yang meliputi Camat Trenggalek, Pogalan, Bendungan dan Durenan.

Dalam rapat selanjutnya kata dia, Komisi I akan mengundang camat dari dapil 2,3 dan 4.

“Jadi kita undang secara bergilir,” ucapnya.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *