Trenggalek, Kanaltujuh.com
Kepala Bagian Humas RSUD dr. Soedomo Trenggalek Sujiono menyampaikan masyarakat tidak perlu merasa takut jika berobat ke rumah sakit milik Pemerintah Daerah. Karena layanan kesehatan yang diberikan oleh pihak RSUD menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar pelayanan dan pedoman dari pemerintah.
“Kita itu bekerja ada standarisasinya. Standarisasi dalam penegakan diagnosa dan pengobatan serta edukasi yang harus diberikan,” jelas Sujiono, Jumat (28/5).
Selain itu kata dia, pihak RSUD Trenggalek dalam menjalankan tugasnya di masa pandemi Covid-19 saat ini berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) Revisi ke-5.
Sujiono kemudian menjelaskan tentang alur pengobatan pasien ketika berobat ke RSUD dr. Soedomo dimasa pandemi Covid-19 saat ini. Alur pengobatan pasien di RSUD Trenggalek menggunakan dua jalur yakni alur untuk penanganan pasien Covid-19 dan alur untuk penanganan pasien non-covid.
“Kita lakukan demikian untuk apa, dalam rangka menjaga safety terhadap siapa saja yang berobat ke rumah sakit,” jelasnya.
Ia kemudian menyampaikan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor 4344 Tahun 2021 apabila terdapat pasien yang dinyatakan probable atau terkonfirmasi Covid-19 maka dilayani secara gratis.
Terkait biaya kata dia akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui proses klaim. Sebagai persyaratan klaim, maka pasien tersebut diminta untuk membuat pernyataan bahwa telah dilayani dengan gratis sesuai dengan form yang ditentukan di KMK tersebut. Pernyataan ini berlaku hanya untuk pasien yang dicurigai Covid saja.
“Tapi jika pasien tersebut tidak mau tanda tangan, ya tetap terbayar (pembiayaannya) tapi pembayaran itu dilakukan oleh pemerintah daerah. Tentu akan sangat membebani anggaran pemerintah daerah,” terangnya.
Lebih jauh ia kemudian menerangkan bahwa pada masa pandemi seperti sekarang ini, sebagian besar pasien merupakan pasien rujukan dari puskesmas atau klinik. Pasien dengan rujukan suspect atau probable biasanya telah dilakukan pemeriksaan rapid antibodi reaktif atau rapid antigen positif.
Pasien kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan dan dilakukan swab PCR. Untuk pasien yang tidak dicurigai Covid yang berobat ke IGD (Insatalansi Gawat Darurat) maka dilakukan screening, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium dan rontgen.
“Dari hasil pemeriksaan itu, pasien yang secara klinis dan pemeriksaan penunjang tidak ada gejala Covid-19 akan dirawat diruang perawatan pasien biasa,” urainya.
“Jadi di dalam penegakan diagnosa itu banyak lapisannya, tidak semudah menyatakan bahwa pasien adalah Covid, karena itu ada pertanggung jawaban secara legal formal,” tambahnya.
Reporter : Herman Subagyo
Editor : Fabian Kalijaga