Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Bila sebelumnya komisi III DPRD dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait berbeda pendapat soal penentuan Standar Satuan Harga (SSH) material konstruksi yang nantinya akan digunakan oleh pihak ketiga, kali ini melalui rapat kerja di gedung DPRD akhirnya disepakati secara bersama.
Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Pranoto menyampaikan kesepakatan itu tercipta setelah adanya persamaan persepsi antara komisi III DPRD dan OPD terkait di ruang rapat kerja.
“Kita tadi menyamakan persepsi,” ungkap Pranoto usai memimpin rapat di gedung DPRD Trenggalek, Senin (14/2/2022).
Pranoto melanjutkan setelah adanya persamaan persepsi, ia meminta agar OPD terkait segera memutuskan hal tersebut secepatnya, mengingat SSH itu merupakan pijakan perencanaan dalam menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
Ditanya soal penyebutan merk untuk material yang akan digunakan oleh pihak ketiga, Pranoto mengatakan bahwa komisi III tidak melarang terkait penyebutan merk. ia hanya menyarankan hendaknya penyebutan merk tidak hanya satu item saja.
“Tidak ada dari komisi III untuk melarang menyebut merk, cuma mbok ya jangan satu merk,” pintanya.
Sementara petugas survey dari Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Trenggalek Anang Prayogo menyampaikan SSH yang disepakati meliputi berbagai item diantaranya besi dan pasir.
“Untuk besi sesuai kesepakatan harga per kilo 12 ribu untuk dataran rendah. Sementara pasir untuk dataran tinggi 350 ribu per kubik,” kata Anang ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (15/2/2022).
Menanggapi soal penyebutan merk, Anang mengatakan selama ini Dinas PUPR tidak pernah menggunakan atau menyebut merk dalam SSH.
Dinas PUPR yang sering ia ketahui lanjutnya lebih sering menggunakan istilah setara ketimbang menyebut merk.
“Kalau setara itu kan banyak item yang bisa digunakan nantinya, yang penting setara dalam kualitasnya,” pungkasnya.