Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akhirnya dituntaskan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait di aula gedung DPRD Trenggalek, Rabu (16/2/2022).
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Mugianto mengatakan setelah dilakukan pencermatan bersama mitra kerjanya melalui rapat kerja terhadap 43 pasal yang ada dalam Raperda tersebut, terdapat dua pasal yang dihapus.
“Yang satu tentang Hak dan yang satunya (pasal) tentang kewajiban,” kata Mugianto usai memimpin rapat kerja digedung DPRD Trenggalek.
Adapun tentang Hak dan Kewajiban tersebut sebelumnya tertuang dalam draft Raperda PPNS pada Bab III.
Dalam Bab III itu tertulis Pasal 6 yang mengatur tentang Hak dan Pasal 7 mengatur tentang Kewajiban.
Mugianto melanjutkan pasal 6 dalam Raperda tersebut mengatur tentang tambahan insentif bagi ASN yang ditugaskan sebagai PPNS. Sementara Pasal 7 mengatur tentang mekanisme penyidikan.
Politisi dari Partai Demokrat ini melanjutkan yang menjadi alasan kedua pasal tersebut dihapus karena Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 06 Tahun 2003 telah dicabut.
“Jadi kita harus menyesuaikan,” kata Mugianto yang sekaligus menjabat sebagai ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Trenggalek.
Terlebih lagi kata dia yang menjadi alasan pasal 6 di hapus karena ASN di Kabupaten Trenggalek telah mendapatkan tambahan penghasilan.
“Ya tentunya tidak harus muncul kata – kata insentif bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” terangnya.
Begitupun tentang pasal 7 lanjutnya yang mengatur tentang beberapa tata cara penyidikan yang tertuang dalam Raperda tersebut tidak relevan lagi dengan aturan yang terbaru.
Ia kemudian menyampaikan setelah Raperda tentang PPNS ini diundangkan melalui rapat paripurna nantinya, maka Perda Nmor 17 Tahun 2012 tentang PPNS dinyatakan tidak berlaku kembali.
Dengan terselesaikannya pembahasan Raperda tentang PPNS, diharapkan agar Bupati Trenggalek segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub).