Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Pemerintah Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan TNI dan Polri menggelar operasi yustisi di jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Kamis (17/2/2022).
Operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Dr. Andriyanto S.H.
Dalam keterangannya seperti yang dirilis Dokpim Trenggalek Andriyanto mengatakan sasaran operasi yustisi kali ini adalah para pengguna jalan yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketika melakukan perjalanan.
“Hari ini kita melakukan operasi yustisi kepada para pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker dan sebagainya,” kata Andriyanto.
Menurutnya operasi ini bertujuan untuk mengingatkan kembali pada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi saat ini.
Andriyanto melanjutkan dalam operasi tersebut pihaknya berhasil menjaring beberapa orang yang melanggar Prokes.
Bagi mereka yang tidak menggunakan masker, sebutnya, diberi masker secara gratis, namun tetap diberi sanksi.
Adapun sanksi yang harus dijalani oleh pelanggar Prokes yaitu mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up dan membersihkan halaman.
Sementara Kasatpol PP Trenggalek Drs. Triadi Atmono mengatakan dalam operasi yustisi ini, petugas gabungan berhasil menjaring 10 orang yang melanggar Prokes.
“Terjaring sebanyak 10 pelanggar dan kita berikan sanksi sosial,” kata Triadi.
Menurutnya secara umum mereka yang terjaring operasi yustisi adalah tidak menggunakan masker saat bepergian dan menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya.
“Jadi seperti memakai masker di dagu atau membawa masker tapi disimpan di saku,” jelasnya.