Registrasi Kebun Tanaman Porang Trenggalek Tertinggi Se-Indonesia

Registrasi Kebun Tanaman Porang Trenggalek Tertinggi Se-Indonesia
Pertemuan antara PPPT dan PT APK di Sekretariat PPPT di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Trenggalek/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Ketua Perkumpulan Petani Porang Trenggalek (PPPT) Ir. Agung Sudjatmiko menyampaikan petani Porang Trenggalek memiliki respon yang tercepat dan terbanyak se-Indonesia dalam pengurusan registrasi kebun.

Iklan

Pernyataan itu disampaikan Agung setelah dirinya melakukan pertemuan dengan P.T Asia Prima Konjac (APK) yang disebut sebagai buyer Porang di sekretariat PPPT jalan Ki Mangun Sarkoro Trenggalek, Minggu (20/2/2022).

“Pihak perusahaan menyampaikan bahwa registrasi kebun yang dimiliki petani Porang Trenggalek itu tertinggi se Indonesia,” kata Agung, Minggu (20/2/2022).

Agung melanjutkan capaian registrasi kebun itu hanya ada di tiga desa yakni desa Sidomulyo, Puyung, Karanganyar yang kesemuanya berada di Kecamatan Pule.

Baca Juga:
Mas Ipin dan Syah Natanegara Resmi Daftarkan Diri Sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024

Sementara petani Porang di kecamatan yang lain belum memiliki registrasi kebun.

Oleh karena itu, ia meminta pada Bupati Trenggalek untuk dapatnya memerintahkan jajaran di bawahnya untuk segera melakukan sosialisasi terkait hal tersebut pada petani Porang yang tinggal di kecamatan yang lain.

Alasannya kata dia karena registrasi kebun itu nanti digunakan sebagai syarat bagi para petani Porang untuk menjual hasil Porang pada perusahaan yang selanjutnya diekspor ke luar negeri.

“Jadi perusahaan itu jika ingin mengekspor Porang maka Porang itu harus memiliki surat keterangan registrasi kebun, tanpa registrasi tidak bisa diekspor,” jelasnya.

Baca Juga:
Anggota Dewan Termuda Trenggalek Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Mantan Kepala Dinas Pertanian ini kemudian menjelaskan secara singkat cara mendapatkan surat keterangan registrasi kebun seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan nomor 247/HK.310 K/10/2021 tentang Pedoman Registrasi Kebun/Lahan Usaha Tanaman Pangan.

Petani kata dia baik perorangan maupun kelompok mengajukan permohonan registrasi kebun melalui kelompok tani atau Gapoktan ke Dinas Pertanian Kabupaten setempat.

“Registrasi itu nanti yang mengeluarkan adalah dinas pertanian provinsi berdasarkan rekomendasi dari dinas pertanian kabupaten,” jelasnya.

Ia lalu mengatakan bahwa jumlah surat keterangan registrasi kebun yang telah dimiliki oleh para petani Porang di tiga desa tersebut adalah 227.

Baca Juga:
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

Sementara jumlah pemohon registrasi kebun pada saat itu total mencapai 755.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *