Pembelian Kebutuhan Pangan BPNT Tidak Boleh Diarahkan Pada Satu Tempat

Pembelian Kebutuhan Pangan BPNT Tidak Boleh Diarahkan Pada Satu Tempat
PJ Sekda Trenggalek, Andriyanto/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Trenggalek Andriyanto menyampaikan tidak dibenarkan ketika penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) diarahkan untuk belanja di satu tempat.

Iklan

Pernyataan itu disampaikan Andriyanto ketika ditanya oleh wartawan Kanaltujuh.com dengan pertanyaan apakah dibenarkan para penerima BPNT diarahkan untuk membeli kebutuhan pangan pada satu tempat.

“Tidak boleh ada yang mengarahkan, tidak boleh ada semacam paket-paket. Tugas kita (Pemerintah) adalah mempermudah mereka,” kata Andriyanto ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (2/3/2022).

Andriyanto mengatakan fungsi pemerintah dalam penyaluran BPNT ini adalah memberikan sosialisasi sekaligus memberikan pencerahan pada penerima BPNT agar membelanjakan uang dari BPNT sebesar 600 ribu yang diterima per tiga bulan tersebut untuk kebutuhan pangan dan bukan dalam bentuk sembako.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

“Jadi diarahkannya itu adalah diarahkan pada proses pemilihan, bukan diarahkan pada satu tempat,” tandasnya.

Ia lalu menerangkan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Fakir Miskin menyatakan bahwa bantuan tersebut harus dibelanjakan pada makanan yang bergizi dan memenuhi sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral.

“Ada lauk pauk, sayur dan buah-buahan,” terangnya.

Pada prinsipnya, kata Andriyanto, para penerima BPNT bebas membeli kebutuhan di manapun dengan catatan kebutuhan yang dibeli tersebut sesuai aturan dalam upaya pemenuhan gizi.

Ketika ditanya adakah sanksi bagi penerima BPNT apabila yang bersangkutan membelanjakan barang tidak sesuai aturan.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

“Sanksinya adalah bila nanti pada bulan berikutnya, maka dia harus menunjukkan kwitansi itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Andriyanto, apabila penerima BPNT itu tidak bisa menunjukkan kwitansi pembelian kebutuhan pangan atau biasa dikenal istilah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) maka pemerintah beranggapan yang bersangkutan tidak membutuhkan BPNT.

“Kalau tidak butuh ya tidak dikasih lagi, tetapi tentunya sanksi tersebut harus manusiawi,” urainya.

Meski demikian, bila hal itu terjadi ia meminta pada PT Pos agar tidak gegabah dalam menjatuhkan sanksi pada para penerima BPNT.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta Dinas Perinaker Rasionalisasi Anggaran 2025

“Kalau (langsung) diputus kasihan, sebab orang itu jelas-jelas butuh,” pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *