MoU RSUD Trenggalek Dengan Pihak Ketiga Soal Pengelolaan Parkir Terancam Bubar

MoU RSUD Trenggalek Dengan Pihak Ketiga Soal Pengelolaan Parkir Terancam Bubar
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Dalam waktu dekat ini pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo Trenggalek berencana keluar dari perjanjian kerjasama tentang pengelolaan lahan parkir dengan pihak ketiga.

Iklan

Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin setelah pihaknya mendengar paparan langsung dari Direktur RSUD Trenggalek dalam rapat kerja yang digelar di lantai dua gedung DPRD Trenggalek, Rabu (2/3/2022).

Sukarodin menyampaikan dalam rapat sebelumnya antara Komisi IV DPRD Trenggalek dan Direktur RSUD Trenggalek terungkap bahwa selama tahun 2019 hingga sekarang, RSUD Trenggalek tidak pernah mendapat pendapatan dari parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Bertolak dari temuan itu, Komisi IV saat itu meminta pada Direktur RSUD Trenggalek untuk menggali penyebab dari persoalan tersebut.

Pihak RSUD sendiri kata Sukarodin pada akhirnya telah melakukan berbagai rapat koordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait guna mencari akar persoalan tersebut sekaligus memutuskan langkah yang perlu diambil nantinya.

Hasil rakor tersebut sebutnya, pihak RSUD akan meninjau kembali perjanjian kerjasama antara RSUD Trenggalek dengan pihak ketiga.

“Tadi terlihat kalau bisa akan dicoba untuk exit artinya keluar dari MoU,” ungkapnya.

Kendati demikian kata dia, sebelum RSUD memutuskan keluar dari perjanjian tersebut, maka terlebih dulu akan dilakukan audit oleh tim independent.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

“Dari hasil audit itu nanti akan menjadi pertimbangan apakah dilanjutkan atau berhenti (bekerjasama dengan pihak ketiga saat ini),” ungkap Sukarodin.

Di ruang rapat politisi dari PKB ini menyarankan pada pihak RSUD untuk meninjau kembali masterplan dari lahan parkir yang tersedia saat ini.

Tujuannya agar penataan kawasan parkir bagi para tenaga medis dan masyarakat umum bisa dibedakan.

Saran berikutnya yang disampaikan komisi IV adalah RSUD hendaknya membuka peluang lelang bagi siapapun yang hendak menjadi pengelola lahan parkir.

“Di lelang siapa yang berani untuk nawar mengelola parkir sepeda motor , begitupun dengan parkir mobil sama di lelang,” sarannya.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *