Apa Saja Tugas PPNS Bila Perdanya Diundangkan? Ini Penjelasannya

Apa Saja Tugas PPNS Bila Perdanya Diundangkan? Ini Penjelasannya
Foto ASN/Foto: Istimewa

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Dalam waktu dekat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bakal diundangkan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Iklan

Apa saja tugas daripada PPNS tersebut, berikut hasil wawancara dengan Anggota Komisi II DPRD Trenggalek, Moch. Husni Taher Hamid.

Husni mengatakan tugas pokok daripada PPNS nantinya adalah melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) dan Perbub (Peraturan Bupati).

“Contoh (pelanggaran) IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” kata Husni melalui jaringan telepon, Jumat (11/3/2022).

Husni menjelaskan petugas PPNS apabila mengetahui adanya pelanggaran Perda maupun Perbub, maka ia memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta Dinas Perinaker Rasionalisasi Anggaran 2025

Selain itu bentuk pelanggaran lain yang bisa ditindak oleh PPNS adalah pelanggaran tentang pembayaran retribusi. Dalam hal ini, kata dia, petugas retribusi tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

“Itu bisa dia sidik,” kata Husni yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Trenggalek.

PPNS sendiri sebutnya dalam melaksanakan tugasnya bisa menangani kasus Pidana dan Perdata.

Untuk penanganan kasus Pidana petugas PPNS memiliki tugas untuk membuat berita acara yang selanjutnya diteruskan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian atau Kejaksaan.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Sementara dalam kasus Perdata petugas PPNS bertugas untuk melaporkan adanya kerugian Pemerintah.

Ketika terjadi kasus Tindak Pidana maupun Perdata yang dilakukan oleh oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) sebutnya petugas PPNS bisa melakukan pemanggilan terhadap oknum ASN tersebut untuk dimintai keterangan.

Sementara jika oknum ASN melakukan pelanggaran kedisplinan dan kode etik kata Husni bukan menjadi kewenangan dari PPNS.

“Jadi begini, pelanggaran Pidana itu ada sanksi, kalau kode etik itu tidak bisa dipidanakan,” jelasnya.

Terakhir Pakar Hukum Kabupaten Trenggalek ini meminta ketika Raperda PPNS diundangkan menjadi Perda, hendaknya bisa diterapkan di lapangan nantinya.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *