Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek, Mahendra meminta Perda (Peraturan Daerah) Nomor 06 Tahun 2013 dan Perda 18 Tahun 2013 hendaknya dicabut.
Permintaan itu disampaikan Mahendra melalui rapat kerja bersama Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya di aula gedung DPRD Trenggalek, Jumat (11/3/2022).
“Jadi dua Perda ini hendaknya dicabut,” kata Mahendra di ruang rapat.
Mahendra kemudian menjelaskan yang menjadi alasan pencabutan kedua Perda tersebut adalah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang selanjutnya diikuti dengan terbitnya PP (Peraturan Pemerintah) nomor 30 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
Adapun Perda Nomor 06 Tahun 2013 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan. Sementara Perda Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Prasarana Perlengkapan Jalan.
Menanggapi permintaan pencabutan kedua Perda tersebut, anggota Bapemperda Pranoto langsung mengajukan protes dan menyatakan tidak setuju apabila kedua Perda tersebut dicabut.
“Saya kurang sependapat bila kedua Perda itu dicabut. Sebab kenapa, akan terjadi gejolak di jalanan nantinya,” kata Pranoto di ruang rapat.
Politisi dari PDIP Kabupaten Trenggalek ini meminta sebelum kedua Perda tersebut dicabut hendaknya disiapkan perangkat hukum lainnya. Tujuannya agar tidak terjadi re-vakum hukum atau kekosongan payung hukum.
Ia lalu menyarankan pada ketua Bapemperda yang sekaligus pimpinan rapat agar menunda terlebih dulu pembahasan tentang pencabutan kedua Perda tersebut.
“Ini lebih baik pak ketua ditunda dulu,” kata Pranoto yang sekaligus ketua Fraksi PDIP Kabupaten Trenggalek.
Selain Pranoto, anggota Bapemperda yang lain seperti Siswoyo anggota Dewan dari Fraksi Golkar, Zainudin dari Partai Demokrat, Subadi dari PKS, semuanya satu suara menyatakan tidak setuju jika kedua Perda tersebut dicabut.