Bupati Arifin Raih Penghargaan Dari JTV

Bupati Arifin Raih Penghargaan Dari JTV
Bupati Arifin Raih Penghargaan Dari JTV

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Karena dinilai sukses membangun komunikasi dan informasi pada warganya, Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin meraih penghargaan dari JTV.

Iklan

Penghargaan ini diterima secara langsung oleh Bupati Arifin dalam malam apresiasi di studio JTV, Surabaya, Jumat (11/3/2022).

Dalam keterangannya seperti dikutip dari Kominfo Trenggalek, Bupati Arifin menyampaikan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bupati Trenggalek, ia lebih memilih memberikan informasi pada warganya melalui sebuah slogan “Bupati Lapor Rakyat”.

“Bupati adalah jabatan yang dipilih oleh rakyat, maka dari itu di Trenggalek saya ingin tekankan bahwasannya bukan rakyat lapor Bupati melainkan Bupatinya yang wajib lapor kepada majikannya dalam hal ini rakyat,” kata Arifin usai menerima penghargaan tersebut.

Baca Juga:
KOMMAK Desak Kejati Jatim Ambil Alih Kasus Korupsi di Lamongan

Arifin melanjutkan dengan melapor pada rakyat tentang segala hal yang ia lakukan, hal itu merupakan bentuk tanggung jawab dirinya pada para pemilihnya.

Bupati Arifin ketika menjelaskan gagasan “Bupati Lapor Rakyat”

“Saya melaporkan apa yang saya lakukan kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab saya kepada masyarakat yang telah memilih saya,” ujarnya.

Bupati Arifin juga menerangkan selain menerapkan slogan “Bupati Lapor Rakyat”, pihaknya juga menerapkan pola kebijakan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Kebijakan TPP ini sengaja dikeluarkan Bupati Arifin dalam upaya untuk meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat.

Sementara TPP sendiri baru bisa diberikan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan didasarkan pada hasil survey kepuasan publik.

Baca Juga:
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

“Dengan begitu maka pelayanan terhadap masyarakat diharapkan bisa benar benar berjalan secara baik,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *