Kejari Trenggalek Targetkan Pembentukan Rumah Restorative Justice Di Tiap Kecamatan

Kejari Trenggalek Targetkan Pembentukan Rumah Restorative Justice Di Tiap Kecamatan
Launching Rumah Restorative Justice se-Indonesia melalui zoom meeting yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek bersama Sekda Trenggalek, Wakil Ketua DPRD, Komandan Kodim 0806, dan Polres Trenggalek di Balai Desa Gandusari, Trenggalek, Rabu (16/3/2022)/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Launching “Rumah Restorative Justice” se-Indonesia digelar melalui zoom meeting oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (16/3/2022).

Iklan

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Masnur S.H., M. Hum. menyampaikan Kabupaten Trenggalek telah memiliki Rumah Restorative Justice tepatnya di Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

“Khusus untuk Trenggalek kebetulan baru satu yang berada di Desa Gandusari,” kata Masnur usai mengikuti launching Rumah Restorative Justice se-Indonesia melalui zoom meeting bersama Sekda Trenggalek, Wakil Ketua DPRD, Komandan Kodim 0806, Polres di Balai Desa Gandusari.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

Lebih lanjut, kata Masnur, ke depan pihaknya akan mengupayakan di setiap kecamatan nantinya berdiri Rumah Restorative Justice.

“Jadi nanti itu minimal di setiap kecamatan ada satu (Rumah Restorative Justice),” pintanya.

Ia pun menargetkan seluruh Rumah Restorative Justice di setiap kecamatan bisa terbentuk tahun ini.

Rumah Restorative Justice lanjutnya tidak hanya menangani pada kasus Pidana Umum. Masyarakat bisa melakukan konsultasi terkait persoalan hukum yang lain.

“Misalnya permasalahan Perdata atau mungkin kasus-kasus korupsi,” terangnya.

Sementara, Sekda Trenggalek Andriyanto menyambut positif dengan adanya Rumah Restorative Justice di Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

Menurutnya dengan adanya fasilitas ini tentunya sangat membantu Pemerintah Daerah ketika timbul persoalan hukum di tingkat kecamatan.

“Dan itu bila diselesaikan di Rumah Restorative Justice ini maka insyallah masyarakat Trenggalek menjadi aman tentram,” kata Andriyanto.

Ia mengatakan bahwa Restorative Justice ini tidak hanya menangani pada kasus Pidana Umum, akan tetapi kasus Perdata dan kasus sengketa yang lain bisa diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice ini.

“Sehingga korban dan pelaku itu bisa dikembalikan atau dipulihkan seperti sedia kala,” terangnya.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *