Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Pasca Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto melontarkan bahwa di Kabupaten Trenggalek terdapat 12 tower yang belum mengantongi izin, faktanya hingga saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) belum mendapatkan data tersebut.
Kepala Seksi Layanan Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aris Yanuaji mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengantongi data 12 tower yang diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
“Secara resmi saya belum, secara resmi dari PUPR belum ada data,” kata Aris ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/3/2022).
Aris justru meminta data yang saat ini dipegang oleh wartawan hendaknya bisa diberikan padanya. Tujuannya dia akan melakukan pengecekan apakah 12 tower tersebut sudah mengantongi izin atau belum.
“Jadi nanti kita cari satu persatu,” jelasnya.
Aris melanjutkan beberapa waktu yang lalu, pihaknya bersama Komisi II melakukan monitoring terhadap tower di kecamatan Panggul.
Hasilnya kata dia, terdapat dua tower yang belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Adapun kedua tower tersebut lokasinya berada di Desa Wonocoyo dan Nglebeng Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.
Meski demikian Aris tidak bisa menerangkan nama provider pemilik dari 2 tower yang ada di dua desa tersebut.
Sementara Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Anjang Purwoko belum bisa memberikan keterangan apapun.
Kabar yang didapat dari para petugas di Bidang Penataan Ruang menyebut bahwa Anjang Purwoko menjalani Dinas Luar ke Jakarta.