Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Munculnya wacana pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) belakangan ini di Kabupaten Trenggalek ditanggapi pesimis oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Trenggalek Kholiq.
Melalui sambungan telepon Kholiq mengatakan bahwa dirinya merasa pesimis jika wacana pemekaran Dapil yang digaungkan oleh KPU sebelumnya akan terwujud di Kabupaten Trenggalek.
“Saya sebetulnya ingin juga perubahan tapi saya pesimis, karena tidak ada perubahan jumlah kursi,” kata Kholiq melalui sambungan telepon, Kamis (24/3/2022).
Kholiq mengatakan pemekaran Dapil itu sudah diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 16 Tahun 2017.
Dalam peraturan tersebut kata dia jika jumlah penduduk di Kabupaten Trenggalek masih dibawah angka 1 juta maka tidak mungkin dilakukan pemekaran Dapil.
Kendati demikian, kata dia, ketika jumlah penduduk bertambah namun tidak ada perubahan jumlah kursi di lembaga DPRD maka cukup berat pemekaran Dapil terlaksana.
“Kalau menurut saya, kita mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada kemudian apa yang diputuskan oleh KPU,” ujarnya
Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur ini kemudian menambahkan dalam PKPU tersebut juga dijelaskan ketika jumlah penduduk di atas 500 ribu dan dibawah 1 juta maka jumlah kursi anggota DPRD adalah 45.
“Tapi kalau jumlah penduduknya 1 juta, itu baru jumlah anggota dewannya bisa 50, itu secara otomatis akan dirubah,” kata Mantan Wabup Trenggalek periode 2010-2015.
“Saya sebetulnya secara pribadi setuju dengan perubahan Dapil, tapi melihat kulturnya, sejarahnya apalagi melihat PKPU nya kayaknya berat untuk melakukan perubahan,” tutupnya.