Ketua Pansus II: Pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Final, Tapi Masih Ada DIM

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Meski pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah telah memasuki babak akhir, namun masih menyisakan beberapa Daftar Inventarisasi Masalah atau biasa disingkat DIM.

Iklan

Ketua Pansus (Panitia Khusus) II DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin menyebut dengan adanya beberapa DIM tersebut maka ke depan pihaknya masih membutuhkan satu kali pembahasan Raperda tersebut.

“Nanti masih ada satu kali pertemuan lagi untuk mengharmonisasi DIM,” kata Alwi usai memimpin rapat Pansus II di aula gedung DPRD Trenggalek, Jumat (24/3/2022).

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta Dinas Perinaker Rasionalisasi Anggaran 2025

Alwi melanjutkan dalam rapat kerja kali ini pihaknya bersama Bagian Hukum dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) telah membahas sejumlah 45 pasal, dari pasal 160 hingga pasal 208.

Dari 45 pasal tersebut kata dia terdapat 4 ayat yang ditambahkan dalam draft Raperda tersebut.

Adapun 4 ayat yang ditambahkan tersebut meliputi 2 ayat berasal dari Bagian Hukum dan 2 ayat selanjutnya berasal dari usulan Pansus II DPRD Trenggalek.

Ia menerangkan penambahan 4 ayat dalam draft Raperda tersebut karena harus menyesuaikan dengan undang – undang yang baru, yang mengatur tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Daerah.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

Berikut 2 ayat yang ditambahkan dari bagian hukum ada di pasal 202.

Ayat (3) pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan untuk pengembangan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah guna mendapatkan sertifikasi yang diberikan oleh lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah.

Ayat (4) pelaksanaan kewajiban sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Adapun 2 ayat yang berasal dari usulan Pansus II DPRD Trenggalek terdapat di Pasal 206 sebagai berikut :

Ayat (4) semua transaksi keuangan di lingkup pemerintah daerah dilaksanakan secara non tunai (cashless).

Baca Juga:
Dana 350 Juta Untuk Disabilitas Dicoret Bappeda, Politisi Gerindra Minta Penjelasan

Ayat (5) ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi non tunai (cashless) sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *