Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Sejumlah perwakilan warga desa Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek mempertanyakan pada pemerintah terkait persoalan tanah mereka yang dibeli pemerintah pada tahun 2021 namun hingga kini tak ada kejelasan.
Aspirasi itu mereka sampaikan melalui rapat dengar pendapat yang digelar di aula Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (5/4/2022).
Sekedar diketahui tanah yang telah dibeli oleh pemerintah digunakan sebagai tanah pengganti dari tanah kas Desa Nglinggis yang terkena dampak dari Proyek Nasional Pembangunan Bendungan Tugu yang terletak di Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Adapun luas tanah pengganti tersebut adalah 6 hektar dan tersebar dibeberapa desa di Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek.
Juru Bicara Perwakilan Warga Desa Kecamatan Tugu, Panca Priyatmoko menceritakan bahwa pada tahun 2018 pihaknya ditawari oleh pemerintah untuk menjual tanahnya ke pemerintah sebagai pengganti dari tanah kas Desa Nglinggis Kecamatan Tugu.
Kemudian pada tahun 2019 mulai lah dilakukan proses jual beli tanah. Bahkan kata dia seluruh persyaratan administrasi ketika itu sudah dinyatakan lengkap.
“Jadi proses jual beli itu sudah terjadi sejak tahun 2019, tapi dari rentang tahun 2019 sampai 2022 sekarang tidak ada titik temu,” ungkapnya.
Panca menjelaskan bahwa jumlah bidang tanah yang dijual oleh warga ke pemerintah seluruhnya mencapai 23 Bidang dengan nilai total kurang lebih 12 milyar.
Ia melanjutkan bahwa proses jual beli sekaligus tanda tangan kesepakatan harga, antara warga dan pemerintah terjadi sejak tahun 2021.
Pemerintah kata Panca melalui bidang terkait pernah menyampaikan pada warga bahwa akhir tahun 2021 akan dilakukan pencairan.
“Namun faktanya sampai saat ini belum ada titik terang sama sekali,” sesalnya.
Oleh karena itu, kehadiran dirinya ke Gedung DPRD Trenggalek beserta beberapa warga desa dalam rangka meminta pada wakil rakyat agar turut serta menyelesaikan persoalan yang kini tengah dihadapi oleh warga desa.
Sementara, Anggota Komisi II DPRD Trenggalek Moch. Husni Taher Hamid mengatakan dari hasil rapat dengar pendapat dengan Dinas dan lembaga terkait disebutkan bahwa proses pembayaran tanah tersebut akan dilakukan oleh pemerintah sebelum lebaran tahun ini.
“Dan itu tadi ternyata ada jawaban sebelum hari raya lebaran sudah terbayarkan,” kata Husni usai rapat dengar pendapat.
Politisi dari Partai Hanura ini menilai dengan adanya peristiwa seperti ini, ia melihat adanya kelemahan dari masyarakat itu sendiri, dimana mereka terlalu percaya dengan birokrasi yang ada.
Seharusnya kata dia ketika akte jual beli dari warga ke pemerintah sudah ditanda tangani oleh warga, semestinya warga segera menerima uang penjualan tanah tersebut.
Selain itu sebutnya akte jual beli dianggap sah apabila sudah dilakukan pembayaran atas tanah yang telah dijual oleh warga ke pemerintah.
Ketua DPC Partai Hanura Trenggalek ini juga menyampaikan dalam rapat dengar pendapat tadi, ia menyarankan sebaiknya warga segera mengirimkan surat pada pemerintah tentang kapan proses pembayaran jual beli tanah tersebut dibayar oleh pemerintah.
“Kalau tidak mau (pemerintah) menindak lanjuti (dari surat itu), kita yang akan bertindak,” katanya.