Bahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, PKB dan PKS Saling Ngotot Soal Transaksi Non Tunai

Bahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, PKB dan PKS Saling Ngotot Soal Transaksi Non Tunai
Ketua Pansus (Panitia Khusus) II DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin dan Wakil Ketua Pansus II DPRD Trenggalek Amin Tohari/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Ketua Pansus (Panitia Khusus) II DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin dan Wakil Ketua Pansus II DPRD Trenggalek Amin Tohari saling duel argumentasi terkait penambahan ayat 4 dan 5 yang ada dalam pasal 206 Raperda tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Iklan

Dalam rapat Pansus tersebut Alwi meminta agar ayat (4) yang berbunyi transaksi keuangan di lingkup pemerintah daerah dilaksanakan secara non tunai (cashless).

Kemudian pada ayat (5) Alwi menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi tunai sebagaiman dimaksud pada ayat (4) diatur oleh bupati.

Baca Juga:
Ketua Komisi III Sebut Pembangunan Infrastruktur Di Trenggalek Kurang Merata

Menanggapi pernyataan dari Alwi, Amin Tohari langsung menyela dan meminta agar kedua ayat tersebut dihapus saja dalam draft Raperda tersebut.

“Kami sebelumnya sudah membahas kedua ayat ini dalam fraksi kami. Intinya Fraksi PKB menolak kedua ayat ini masuk dalam Raperda,” kata Amin dalam rapat Pansus di lantai 2 Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (5/4/2022).

Mendengar pernyataan dari Amin Tohari, Alwi kemudian melemparkan pernyataan itu agar ditanggapi oleh Fraksi Demokrat dan Fraksi PDIP.

Sebelum kedua fraksi ini memberikan tanggapan, Amin kemudian menyela kembali dan meminta agar dilakukan voting terkait perlu atau tidak ayat (4) dan (5) masuk dalam Raperda tersebut.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

“Ayo dilakukan voting saja,” tantang Amin politisi dari PKB Trenggalek diruang rapat.

Sejenak suasana rapat menjadi terdiam, dari eksekutif dalam hal bagian hukum dan Bakeuda (Badan Keuangan Daerah) saling membicarakan perlu atau tidak kedua ayat tersebut masuk dalam draft Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Beberapa menit kemudian Fraksi Demokrat dan PDIP saling memberikan tanggapan. Intinya kedua fraksi tersebut juga merasa keberatan jika transaksi non tunai atau cashless masuk dalam ayat (4).

Kemudian salah satu petugas dari Bagian Hukum Setda Trenggalek lalu mengusulkan sebaiknya kalimat tunai dan non tunai masuk dalam ayat (4).

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Berikut ini bunyinya, Transaksi keuangan di lingkup pemerintah daerah dilaksanakan secara non tunai dan dapat secara tunai.

Usulan inipun oleh Alwi lalu dilempar kembali pada anggota rapat apakah disetujui atau tidak masuk dalam Raperda tersebut.

“Bagaimana PKB, apakah setuju dengan bunyi kalimat dalam ayat (4) dan (5) itu? bagaimana dengan Demokrat dan PDIP?” tanya Alwi.

Namun Amin Tohari beserta anggota lainnya hanya terdiam dan tidak mengajukan sanggahan. Begitupun dengan kedua Fraksi Demokrat dan PDIP.

Karena tidak ada yang memberikan sanggahan Alwi akhirnya mengetok palu sebagai tanda bahwa ayat (4) dan (5) masuk dalam Raperda tersebut.

Baca Juga:
Dana 350 Juta Untuk Disabilitas Dicoret Bappeda, Politisi Gerindra Minta Penjelasan

“Kalau PKB diam dan semua diam, berarti saya anggap setuju, oke saya ketok palu,” ucap Alwi politisi dari PKS Trenggalek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *