Cegah Tipikor, Kejari dan Kemenag Trenggalek Lakukan Pembinaan Hukum

Cegah Tipikor, Kejari dan Kemenag Trenggalek Lakukan Pembinaan Hukum
Kasi Intelijen Kajari Trenggalek Basuki Arif Wibowo S.H./Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Trenggalek, Kejaksaan Negeri Trenggalek melalui program Penerangan Hukum bekerjasama dengan Kementrian Agama (Kemenag) Trenggalek menggelar Pembinaan Hukum di aula gedung Kemenag Trenggalek, Selasa (12/4/2022).

Iklan

Kasi Intelijen Kajari Trenggalek Basuki Arif Wibowo S.H. mengatakan materi yang diberikan pada para audiens adalah akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kemenag Trenggalek.

“Akuntabilitas itu kita harus memenuhi tiga aspek,” kata Basuki usai memberikan Pembinaan Hukum.

Tiga aspek tersebut kata dia meliputi adanya transparansi, standar kinerja dan adanya partisipasi.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Ketiga aspek tersebut merupakan tugas dari para pejabat pengelola keuangan di lingkup Kemenag itu sendiri.

Adapun para pejabat pengelola anggaran tersebut yakni Penggunaan Anggaran (PA), Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPSPM, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.

Sementara sasaran target daripada Pembinaan Hukum ini sebutnya untuk meminimalisir adanya Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga ketika kita dalam menjalankan tugas sebagai pejabat pengelola keuangan, kita harus melaksanakan sesuai Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi),” terangnya.

Dengan adanya Pembinaan Hukum, ia berharap terutama pada para pejabat pengelola keuangan agar menjalankan tugasnya sesuai Tupoksi yang telah diberikan dan menghindari kebocoran keuangan negara.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *