Wacana Parkir Di RSUD Gratis, Ini Penjelasan Pengamat

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Pengamat kebijakan publik Sugeng Widodo mengatakan bahwa dirinya sepakat dengan wacana parkir gratis di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) yang dilontarkan oleh Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto beberapa waktu yang lalu.

Iklan

“Menurut hemat saya ini adalah pemikiran yang konstruktif dan berpihak kepada rakyat oleh karena sudah seharusnya Pak Bupati dan para kepala OPD terkait mendukung,” kata Sugeng, Rabu (18/5/2022).

Ia melanjutkan bila pada akhirnya wacana parkir gratis tersebut diwujudkan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek, ia berharap Pemkab Trenggalek menempatkan petugas parkir yang digaji oleh pemerintah.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

Tujuan penempatan petugas parkir tersebut kata dia dalam rangka melakukan penataan serta menjaga keamanan kendaraan yang terparkir di kawasan RSUD Trenggalek.

Ia menilai apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang dapat dinikmati rakyat secara langsung dari Pemkab Trenggalek.

Menanggapi pernyataan dari Direktur RSUD Trenggalek Mokh. Rofik Hindiono yang menyebut bahwa terhitung dari tahun 2019 hingga 2024 parkir RSUD dikelola oleh pihak ketiga namun sama sekali tidak memberikan pendapatan bagi managemen RSUD, Sugeng berharap hendaknya pernyataan itu tidak dianggap sebagai angin lalu.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

“Jadi dalam hal ini instansi terkait utamanya Inspektorat dan Bakeuda harus bergerak cepat untuk melakukan penelusuran, bahkan bila perlu manakala lembaga Inspektorat maupun Bakeuda tidak memiliki kapasitas untuk melakukan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek bisa bekerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Kepolisian atau Kejaksaan,” jelasnya.

“Sehingga dapat segera diketahui siapa sebenarnya yang menikmati uang parkir yang selama ini faktanya setiap hari dipungut dari rakyat sebagai pengguna jasa layanan di RSUD,” tambahnya.

“Tentunya siapapun yg terbukti ikut menikmati uang parkir tersebut hendaknya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terangnya.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *