Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai 260 juta di Desa Ngulan Wetan kini telah memasuki tahap II dan siap untuk diajukan ke meja hijau.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Masnur S.H dalam keterangannya menyampaikan pada kasus korupsi Dana Desa Ngulan Wetan kata dia diduga dilakukan oleh dua perangkat desa setempat yakni Abu Kusmanto dan Sukadi.
“Jadi ada dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” kata Masnur.
Adapun cara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut adalah melakukan kegiatan fiktif dan mark up. Sedangkan kerugian negara sekitar 260 juta yang terbagi atas Dana Desa (DD) 80 juta dan Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar 180 juta.
Dikatakan oleh Masnur kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Ancaman hukuman pada pasal 2 adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, begitupun dengan denda minimal 200 juta dan maksimal 2 milyar.
“Kalau subsidernya pasal 3 ancaman hukumannya minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun kemudian denda minimal 50 juta,” terangnya.
Sekedar diketahui kasus korupsi DD dan ADD di Desa Ngulan Wetan dilakukan oleh kedua tersangka pada tahun 2019 yang lalu.