Kejari Trenggalek Dengan Kantor Pertanahan Trenggalek Teken Kerjasama Perdata dan TUN

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Trenggalek dan Kantor Pertanahan Trenggalek digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jumat (17/6/2022).

Usai melakukan penandatangan kerjasama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Yosep Wibisono menyampaikan perjanjian kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek saat ini terkait dengan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Menurutnya perjanjian kerjasama ini sebagai upaya tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kanwil.

Baca Juga:
Bapemperda Berharap Perubahan SOTK Tidak Menambah Jumlah OPD

“Nah kami yang di daerah melanjutkan,” kata Yosep di Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Yosep melanjutkan bahwa 2 tahun yang lalu, pihak Pertanahan telah melakukan hal yang sama dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek. Sementara perjanjian kerjasama saat ini sebagai upaya untuk memperpanjang perjanjian tersebut.

Adapun yang menjadi latar belakang pihak pertanahan memperpanjang perjanjian kerjasama ini kata dia karena selama ini banyak permasalahan yang membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan.

“Kami di Pertanahan sering juga mendapat gugatan, terkait dengan sertifikat,” ungkapnya.

Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, Yosep berharap beberapa proyek dan program dari Pertanahan di Kabupaten Trenggalek bisa mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Baca Juga:
Penyertaan Modal 13 M Ke PT.BPR Jwalita Masih Tarik Ulur

“Sehingga kami bisa melaksanakan dengan bersih,” tutupnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Dr. Masnur S.H, MH, MH dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek yang telah memberikan kepercayaan pada pihak Kejaksaan dalam hal pendampingan.

“Pendampingan ini hanya bisa dilakukan pada kasus Perdata dan Tata Usaha Negara,” terangnya

“Sehingga kami memang wajib memberikan, karena itu sudah tugas dan tanggung jawab kita,” jelasnya.

Lebih lanjut Masnur mengatakan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN), wajib memberikan pendampingan pada setiap instansi pemerintah yang membutuhkan.

Baca Juga:
Politisi PKB Murkam : Penyertaan Modal Tidak Harus Multi Years

Ia berharap dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini, bisa meminimalisir terhadap kesalahan yang muncul nantinya,

Selain itu kata dia pihak Kejaksaan sendiri bisa membantu mempercepat beberapa kegiatan yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *