Kolom  

Maraknya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Sebagai Warga Negara

Maraknya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Sebagai Warga Negara
Foto: Pixabay

Hak dan Kewajiban adalah suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan secara berimbang. Apabila hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang dapat menimbulkan gejolak di masyarakat baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.

Kesadaran terhadap pelaksanaan Hak dan Kewajiban Warga Negara di Indonesia masih sangat kurang, hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus pelanggaran hak dan kewajiban warga negara, baik dari kategori pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat.

Iklan

Pelanggaran Hak Warga Negara

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban warga negara pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, akan tetapi masih banyak warga negara yang tidak melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan itu. Salah satu kasus pelanggaran hak yang seringkali terjadi adalah penggusuran rumah, kebijakan pemerintah melakukan penggusuran dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara.

Pada dasarnya warga negara berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak karena hal itu dijamin oleh undang-undang. Namun, dengan adanya praktik penggusuran rumah, berarti sama saja dengan menghilangkan atau menghalangi hak warga negara tersebut untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Selain itu, penggusuran rumah juga akan berdampak terhadap hubungan antara masyarakat dengan pemerintah, dan hal ini dapat memicu timbulnya konflik sosial.

Meski pada dasarnya pemerintah dapat menertibkan bangunan-bangunan “liar” tersebut, namun pemerintah seharusnya juga memikirkan solusi agar warga tetap mendapatkan tempat tinggal yang layak. Misalnya merelokasi warga ke tempat tinggal yang lebih layak (rumah susun), memberikan bantuan sementara, ataupun memberi ganti rugi langsung kepada warga yang terdampak.

Namun, yang menjadi dilema ketika warga telah diberikan tempat tinggal yang layak akan tetapi tidak ditempati sebagaimana mestinya. Mereka menganggap bahwa rumah susun yang diberikan kurang cocok, selain itu lokasi rumah susun jauh dari tempat bekerja, sekolah, tempat perbelanjaan sehingga menyulitkan akses pemukimnya.

Beberapa orang ada yang mengakali hal itu dengan menjual rumah susun tersebut agar mendapatkan uang, kemudian uang itu digunakan untuk membangun kembali tempat tinggal seadanya di lokasi yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Seperti membangun di area yang membahayakan misalnya membangun di bawah jembatan, pinggir jalan, pinggir rel kereta, maupun bantaran sungai.

Letak bangunan yang seperti ini tentu akan merusak pemandangan kota, membuat lingkungan menjadi kumuh, meningkatnya angka kematian karena banyak penduduk yang mengalami sakit dan tidak berobat ke rumah sakit.

Menurut saya kondisi yang seperti ini harus mendapatkan perhatian yang khusus dari pemerintah, mengingat bahwa jumlah penduduk di Indonesia semakin meningkat sementara ketersediaan lahan terbuka semakin terbatas.

Pemerintah dan masyarakat harus melakukan koordinasi terkait letak pemukiman penduduk, agar tercipta lingkungan yang sehat dan tertata secara rapi, sehingga pemerintah dan masyarakat akan bersatu untuk menciptakan kestabilan dalam negara.

Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Salah satu kasus yang mencerminkan pengingkaran kewajiban warga negara adalah membuang sampah sembarangan, tindakan ini tentu akan merugikan dan memberi dampak buruk bagi ekosistem sekitar.

Contohnya seperti membuang sampah di sungai, dekat pemukiman, dan di selokan berarti pengingkaran terhadap kewajiban warga negara terhadap lingkungan dan alam sekitar, padahal lingkungan dan alam sekitar tersebut bermanfaat bagi manusia.

Membuang sampah sembarangan, akibatnya lingkungan kotor dan bau, bahkan sampai banjir, banyak jentik nyamuk sehingga menimbulkan berbagai macam penyakit seperti demam berdarah, tifus, diare, flu dan batuk.

Melihat kondisi yang seperti itu, maka kita sendiri yang rugi dan merugikan orang lain, merugikan orang lain juga artinya mengingkari kewajiban warga negara terhadap orang lain. Di samping itu, pelaku membuang sampah sembarangan tidak hanya dari kalangan anak kecil saja, melainkan orang dewasa juga banyak yang melakukan hal serupa.

Menurut saya, kita sebagai manusia seharusnya lebih sadar tentang kebersihan lingkungan alam sekitar untuk itu upaya-upaya yang dapat kita lakukan adalah dengan berhenti membuang sampah sembarangan dan lebih menjaga kebersihan di lingkungan kita seperti giat melaksanakan kerja bakti, mengurangi penggunaan sampah plastik, membiasakan diri untuk membuang sampah ke TPA, dan kita juga harus menjalankan kewajiban kita dengan benar dan penuh tanggung jawab sebagai warga negara.

Sebagai upaya menekan tingkat pembuangan sampah sembarangan, pemerintah semestinya membuat aturan tertulis disertai dengan sanksi tegas terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan. Aturan tertulis itu dapat ditaruh pada tempat yang sering digunakan untuk membuang sampah sembarangan.

Hak dan kewajiban menjadi hal yang krusial untuk diperhaktikan warga negara, mengingat bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri atau bisa disebut makhluk sosial (zoon politicon). Setiap warga negara akan memperoleh haknya apabila telah menjalankan kewajiban dengan baik.

Tugas utama warga negara yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban yaitu menyeimbangkan pelaksanaan hak dan kewajiban agar memperoleh kehidupan dan kesejahteraan yang layak.

Hak dan kewajiban warga negara sangatlah banyak yang harus ditaati dan dilaksanakan sesuai aturan atau norma yang berlaku, baik berupa aturan tertulis maupun tidak tertulis.

Terakhir, proses pemerintahan dapat berjalan dengan baik apabila warga negaranya mendukung dan pemerintah lebih aktif lagi dalam memperhatikan permasalahan masyarakatnya.*


Ghina Raudhatul Jannah

Artikel opini ini ditulis oleh

Ghina Raudhatul Jannah

(Mahasiswa Program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Malang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *