Jakarta, Kanaltujuh.com –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap upaya ini dapat memudahkan masyarakat ke depannya. Dalam berbagai aktivitas, masyarakat tidak perlu mengingat dua nomor lagi, namun cukup satu.
“Untuk memudahkan, kadang suka lupa nomer NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di k/l dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” terangnya (20/7/2022).
Ia mengatakan kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.
“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ujar Suryo.
Menurut keterangannya terdapat 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Hal ini berarti belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” kata Suryo.
Nasib NPWP Format Lama
NPWP format baru ini resmi berlaku pada 14 Juli 2022.
Namun, karena belum seluruh layanan administrasi bisa mengakomodasi NPWP format baru, maka format lama masih akan diberlakukan hingga akhir Desember 2023.
“Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP format baru,” tulis Ditjen Pajak.
Tanda NIK dan NPWP Sudah Terintegrasi
Saat ini sudah ada beberapa tanda NIK dan NPWP sudah terintegrasi.
Saat wajib pajak berhasil menggunakan NIK pada situs DJP Online, maka statusnya dipastikan valid. Sehingga ke depan wajib pajak tersebut bisa langsung menggunakan NIK.
Meski demikian ada wajib pajak dengan status belum valid, yang artinya NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.
Selanjutnya akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh Ditjen Pajak bagi NIK yang belum valid. Bisa melalui DJP online, email, kring pajak dan atau saluran lain.