Tarif Ojol Akan Naik! Berikut Penjelasannya

Tarif Ojol Akan Naik! Berikut Penjelasannya
Pengemudi ojek online membawa penumpang/Foto: Liputan6.com

Kanaltujuh.com –

Tarif Ojek Online (Ojol) akan mengalami kenaikan. Hal tersebut telah diperjelas oleh pemerintah dengan menaikan tarif batas atas dan batas bawah Ojol.

Iklan

Kenaikan tarif Ojek Online nantinya akan berbeda di tiap daerah dan tergantung zona.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Hendro Sugiatno menyampaikan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.

“Zona I yaitu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali,” kata Hendro.

Kemudian Zona II yaitu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Untuk besaran biaya jasa batas bawah layanan transportasi Ojol di zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp. 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp. 2.300 per kilometer.

“Untuk biaya jasa minimal di zona I dengan rentang biaya jasa antara Rp. 9.250 sampai Rp. 11.500,” jelas Hendro.

Lalu untuk zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp. 2.600 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp. 2.700 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp.13.000-Rp.13.500.

Kemudian untuk zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp. 2.100 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp. 2.600 per kilometer, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 – Rp13.000.

“Aturan besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha,” jelas Hendro.

Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 14 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *