Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak Ditangkap KPK

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak Ditangkap KPK
Petugas menunjukkan barang bukti hasil kegiatan tangkap tangan KPK disaksikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (atas tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Juru Bicara Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat dini hari, 16 Desember 2022/Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak ditangkap KPK dalam operasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada rabu (14/12/2022) malam di Surabaya.

Iklan

Dikutip dari Kompas.com menyebutkan selain Sahat, tiga orang lainnya juga diamankan oleh KPK.

“Tersangka Sahat juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jumat (16/12/2022).

Johanis mengatakan, perkara ini bermula dari adanya anggaran dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun 2020 dan 2021. Jumlah anggaran dana hibah itu selama dua tahun mencapai Rp 7,8 triliun.

Uang tersebut bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dana ini disalurkan melalui kelompok, badan, lembaga, hingga organisasi masyarakat. Sasaran dana tersebut adalah untuk proyek infrastruktur.

“Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD,” ujar Johanis.

Sahat yang duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 kemudian menawarkan diri membantu pengusulan dana hibah tersebut.

Namun, ia mensyaratkan adanya dana ijon atau uang muka. Tawaran Sahat disambut Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid.

Mereka bersepakat untuk memberikan komitmen fee sebesar 20 persen dari dana yang dicairkan untuk Sahat dan 10 persen untuk Abdul Hamid. Komitmen fee tersebut di luar uang ijon yang diberikan di awal.

“Tersangka Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen,” tutur Johanis.

Selama 2 tahun, yakni 2021 dan 2022 dana hibah untuk Pokmas telah dicairkan sebanyak Rp 80 miliar, dengan rincian Rp 40 miliar untuk setiap tahunnya.

Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Sahat untuk pengusulan dana hibah tahun 2023 dan 2024. Mereka menyepakati ijon atau uang muka sebesar Rp 2 miliar. Kepala desa tersebut kemudian menyerahkan uang Rp 1 miliar pada Rabu (14/12/2022) dalam pecahan rupiah.

“Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Sampang,” kata Johanis.

Kemudian, uang tersebut dibawa Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi ke Surabaya dan diserahkan kepada staf ahli Sahat yang bernama Rusdi. Serah terima dilakukan di salah satu mal di Surabaya.

Adapun setengah uang muka lainnya sedianya akan dibayarkan pada Jumat (16/12/2022) besok. Namun, keempat orang tersebut terjaring OTT pada Rabu (14/12/2022) dini hari. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan rupiah, dollar Singapura, dan Amerika Serikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *