Surabaya, Kanaltujuh.com –
Sidang kasus penyelewengan Dana KUR yang dilakukan oleh oknum yang bekerja di bank plat merah di Kabupaten Trenggalek dengan terdakwa inisial GL kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (13/1/2023).
Dalam kesempatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Trenggalek Eka Hariadi S.H mencecar terdakwa GL dengan berbagai pertanyaan.
“Bagaimana cara saudara melakukan penyimpangan dana KUR,” tanya JPU Eka Hariadi S.H di ruang sidang.
“Lewat tempilan dan topengan,” jawab GL
JPU kembali menanyakan untuk apa uang hasil tempilan dan topengan yang nilainya mencapai lebih dari 400 juta tersebut. Terdakwa GL lalu menjawab bahwa uang hasil tempilan dan topengan itu digunakan untuk investasi trading.
Dalam pertanyaan sebelumnya di ruang sidang JPU Eka Hariadi sempat menanyakan sejak kapan terdakwa GL bekerja sebagai karyawan. GL kemudian menjawab bahwa dirinya bekerja di bank plat merah tersebut sejak tahun 2019 hingga 2021 dan menjabat sebagai mantri mulai tahun 2020 hingga 2021.
“Tugas sebagai mantri itu apa saja,” tanya JPU Eka Hariadi S.H.
“Penyaluran kredit dan simpanan,” jawab Gilang.
Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim sempat mengingatkan pada masyarakat agar tidak tidak lagi menjadi korban dalam penyaluran Dana KUR (kredit Usaha Rakyat) nantinya. Sementara terdakwa GL di ruang sidang mengaku menyesal atas perbuatan yang ia lakukan.