Oknum Perbankan di Trenggalek Selewengkan Dana KUR Ratusan Juta

Oknum Perbankan di Trenggalek Selewengkan Dana KUR Ratusan Juta
Foto persidangan Tipikor kasus penyelewengan dana KUR/Foto: Kanaltujuh.com

Surabaya, Kanaltujuh.com

Sidang kasus penyelewengan Dana KUR yang dilakukan oleh oknum yang bekerja di bank plat merah di Kabupaten Trenggalek dengan terdakwa inisial GL kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (13/1/2023).

Dalam kesempatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Trenggalek Eka Hariadi S.H mencecar terdakwa GL dengan berbagai pertanyaan.

“Bagaimana cara saudara melakukan penyimpangan dana KUR,” tanya JPU Eka Hariadi S.H di ruang sidang.

“Lewat tempilan dan topengan,” jawab GL

Baca Juga:
KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di sektor usaha Media Siber Indonesia

JPU kembali menanyakan untuk apa uang hasil tempilan dan topengan yang nilainya mencapai lebih dari 400 juta tersebut. Terdakwa GL lalu menjawab bahwa uang hasil tempilan dan topengan itu digunakan untuk investasi trading.

Dalam pertanyaan sebelumnya di ruang sidang JPU Eka Hariadi sempat menanyakan sejak kapan terdakwa GL bekerja sebagai karyawan. GL kemudian menjawab bahwa dirinya bekerja di bank plat merah tersebut sejak tahun 2019 hingga 2021 dan menjabat sebagai mantri mulai tahun 2020 hingga 2021.

“Tugas sebagai mantri itu apa saja,” tanya JPU Eka Hariadi S.H.

Baca Juga:
Bantah Tudingan APG, Garuda Indonesia Tegaskan Rekrutmen Sesuai GCG

“Penyaluran kredit dan simpanan,” jawab Gilang.

Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim sempat mengingatkan pada masyarakat agar tidak tidak lagi menjadi korban dalam penyaluran Dana KUR (kredit Usaha Rakyat) nantinya. Sementara terdakwa GL di ruang sidang mengaku menyesal atas perbuatan yang ia lakukan.

Baca Juga:
Bantah Tudingan APG, Garuda Indonesia Tegaskan Rekrutmen Sesuai GCG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *