Demi Reward Dari AKBP Ke Kombes, Diperintah Tukar Sabu Dengan Tawas Dijalani

Kanaltujuh.com –

Adriel Viari Purba, pengacara dari Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara, menuturkan kliennya terpaksa melaksanakan perintah Teddy Minahasa menukar sabu dengan tawas dan mengedarkannya. Perwira menengah Polri itu merasa takut dan berharap mendapatkan hadiah secara legal.

Iklan

“Jadi dia mau hanya mendapatkan reward dari pimpinannya karena dia takut,” ujar Adriel setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Sabtu (18/02/2023) dikutip dari tempo.co.

Setelah pengungkapan 41,4 kilogram sabu, Doddy diduga berharap mendapat prestasi kenaikan pangkat menjadi Komisaris Besar Polisi. Tetapi dia kecewa karena justru dimutasi menjadi Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Polda Sumatera Barat.

Keputusan itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1214/VI/KEP/2022 tanggal 20 Juni 2022 dan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1215/VI/KEP/2022 tanggal 20 Juni 2022.

Surat Telegram itu terbit beberapa hari sebelum penukaran lima kilogram sabu dengan tawas pada 14 Juni 2022. Kemudian, esok harinya, acara pemusnahan 35 kilogram sabu dari total 41,4 kilogram hasil sita Polres Bukittinggi, yang dihadiri juga oleh Kapolda Sumatera Barat saat itu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

Selisih lima kilogram lainnya sebagai barang bukti di pengadilan untuk para tersangka yang ditangkap Polres Bukittinggi.

“Prestasi seorang kapolres itu tidak dianggap apa-apa karena tidak menjalankan tugas untuk mencarikan ‘lawan’ (pembeli narkoba),” kata Adriel.

Kliennya yakin menuruti perintah tukar narkoba itu terpaksa dan tidak ada niat. Doddy tidak mendapatkan sepeser rupiah pun setelah menjadi kurir narkoba dari Padang menuju Jakarta.

“Dia enggak punya mensrea untuk mendapatkan keuntungan apa pun karena kita tahu dan kami yakin kami kuasa hukum, dia tidak mendapatkan apa pun,” tutur Adriel.

Teddy Minahasa Bantah Perintah Sisihkan Narkoba

Teddy Minahasa membantah keterangan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tri Hamdani saat bersaksi di persidangan. Dia merasa tidak pernah ada perintah untuk menyisihkan sabu untuk dijual

“Saya juga membantah keterangan saksi bahwa tidak benar saya memerintahkan saudara Doddy untuk menyisihkan sabu,” ujar Teddy saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/02/2023).

Jenderal bintang dua itu bermaksud meminta Doddy Prawiranegara untuk melakukan operasi penjebakan atau undercover buy untuk menangkap Linda Pujiastuti alias Anita. Teddy merasa dibohongi atas informasi yang diberikan Linda soal adanya pengiriman besar narkoba melalui Laut Cina Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *