Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Obstruction Of Justice

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Obstruction Of Justice
Terdakwa kasus Obstruction Of Justice Hendra Kurniawan/Foto: Kanaltujuh.com

Kanaltujuh.com –

Terdakwa Hendra Kurniawan telah menyampaikan sikapnya atas vonis tiga tahun penjara yang diterima dalam perkara obstruction of justice. Ia menyatakan dirinya masih pikir-pikir menentukan langkah hukum selanjutnya.

Iklan

Pernyataan Itu disampaikan oleh Hendra Kurniawan setelah majelis hakim membacakan vonisnya. Awalnya, ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengajukan pertanyaan kepada Hendra Kurniawan.

“Sudah kami bacakan putusan ini, sebagaimana yang sudah saudara dengar. Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima atau tidak terima, kemudian menyatakan banding atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Sikap saudara?” kata Suhel dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023) dikutip dari tempo.co.

Mendengar pertanyaan itu, Hendra sempat diam sejenak. Setelah itu, ia mengatakan dirinya masih akan melakukan pertimbangan terlebih dahulu.

“Pikir-pikir,” kata Hendra.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Hendra Kurniawan terbukti bersalah dalam perkara obstruction of justice. Ia dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 20 juta,” kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *