Begini Cara Mendigitalisasi KTP-El Melalui IKD

Begini Cara Mendigitalisasi KTP-El Melalui IKD
KTP Digital/Foto: Abdul Hakim/Antara

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek Edif Hayunan mengatakan terhitung sejak bulan Juli 2022 hingga saat ini ribuan warga Trenggalek telah mengakses IKD (Identitas Kependudukan Digital) melalui gadget masing masing yang berbasis android.

Iklan

Edif menyampaikan penerapan IKD sejak bulan Juli tahun 2022 kemarin dimulai dari para pegawai di Dukcapil Trenggalek.

“Itu tahap awal karena masih bersifat trial,” kata Edif melalui jaringan telepon, Selasa (28/02/2023).

Saat ini sambungnya penerapan IKD telah menyasar ke berbagai instansi pemerintah. Para petugas Dukcapil langsung jemput bola dengan mendatangi masing-masing kantor instansi pemerintah. Ia memastikan para petugas akan memandu seseorang yang ingin mendapatkan IKD.

Di samping itu melalui giat “bupati makaryo ning desa“, layanan dari disdukcapil juga membuka layanan aktifasi IKD. Untuk memperluas cakupan layanan IKD pada saat car free day disdukcapil juga membuka layanan aktivasi IKD.

Edif yang sekaligus menjabat Kepala Dinas Kominfo Trenggalek kemudian menerangkan bagaimana cara masyarakat bisa mengakses IKD. Seseorang yang ingin mendapatkan IKD, dipastikan punya HP android versi 7 keatas.

Langkah pertama yakni dengan download aplikasi IKD di playstore, kemudian ikuti langkah langkah pendaftaran yang ada pada aplikasi tersebut. Setelah semua proses pendaftaran dilalui maka petugas disdukcapil akan membantu aktivasi melalui akses SIAK terpusat.

“Selain itu punya email aktif dan sudah perekaman,” terangnya.

Adapun keuntungan memiliki IKD kata dia data adminduk dalam genggaman, keamanan data pribadi, support layanan digital dan terkoneksi dengan data lain misalnya kartu BPJS, sertifikat vaksin, NPWP, serta status kepegawaian bagi ASN.

Edif kemudian berkata penerapan IKD di Kabupaten Trenggalek disambut positif oleh warga, terbukti saat ini masyarakat Trenggalek terus mengakses, bahkan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Trenggalek meminta pihaknya untuk melakukan sosialisasi IKD di desa.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *