Selewengkan Dana KUR, Eks Pegawai Bank di Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara

Selewengkan Dana KUR, Eks Pegawai BRI Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang pembacaan putusan atas perkara penyelewengan Dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/03/2023)/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Eks pegawai bank di Kabupaten Trenggalek GR divonis 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) Surabaya karena bersalah melakukan penyelewengan dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) pada sidang pembacaan putusan, Kamis (2/03/2023).

Iklan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek Rio Irnanda S.H.,M.H. melalui siaran pers secara tertulis menyampaikan terdakwa GR melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair JPU Kejaksaan Negeri Trenggalek .

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, tulisnya lebih lanjut terdakwa GR juga didenda sebesar 200 juta, subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 366.034.850, subsider 1 tahun penjara.

JPU Kejari Trenggalek Eka Hariyadi S.H saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/03/2023)/Foto: Kanaltujuh.com

Pada persidangan tersebut tulis Rio, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek Eka Hariyadi S.H. juga membacakan tuntutan pada terdakwa NS dengan pidana penjara 5 tahun.

Selain dituntut 5 tahun pidana penjara, NS juga didenda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.91 juta subsider 3 tahun penjara.

NS dalam dakwaan primair disebutkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai informasi NS merupakan seorang tenaga pendidik pada salah satu sekolah dasar di Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *