Kanaltujuh.com –
Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai vonis ringan terdakwa tragedi Kanjuruhan tidak sensitif pada korban. Sebab, menurut dia, tragedi Kanjuruhan memakan korban ratusan jiwa sementara pelaku divonis ringan.
Azmi menilai putusan hakim tersebut belum mencerminkan putusan pengadilan yang berkualitas. Sebab, menurut dia, majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta-fakta penting dalam putusannya.
“Dengan mengabaikan kebenaran materil dan kurang mempertimbangkan rasa keadilan, atas bobot dalam kaitan kepentingan, dampak korban, kepentingan pelaku dan kepentingan umum yang lebih besar,” kata Azmi pada Jum’at 17 Maret 2023 dikutip dari tempo.co.
Selain itu, Azmi juga menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut juga mengabaikan perspektif korban dan masyarakat. Ia menyebut majelis hakim tidak sensitif mengingat peristiwa itu telah memakan 135 korban jiwa dan 647 korban luka.
“Jelas hakim tidak mempertimbangkan kebenaran yuridis, landasan kemasyarakatan, serta tidak menyeimbangkan perspektif korban sehingga mutu putusan hakim ini pada hasilnya kurang mendapat rasa keadilan bagi korban,” ujar dia melalui pesan tertulis.
Azmi juga menyebut alasan putusan hakim yang menyalahkan angin juga kurang tepat. Sebab, menurut dia, yang menjadi penyebab utama jatuhnya korban jiwa adalah penembakan gas air mata ke arah tribun.
“Penyebab utama kan gas air mata ini yg dikendalikan bukan mengalihkan persoalan ke angin. Hakim keliru,” ujar pengajar hukum Universitas Trisakti tersebut.
Oleh sebab itu, Azmi mengatakan putusan tersebut tentu akan menyebabkan kekecewaan dari banyak kalangan. Terutama, kata dia, akan menimbulkan kekecewaan besar bagi para keluarga korban dalam peristiwa tersebut.
“Ada dampak kekecewaan bagi korban yang membuat korban makin kurang percaya pada putusan ini, yang kurang memperhatikan hal hal esensial akibat perbuatan pelaku bagi korban maupun keluarganya,” ujar dia.
Dua terdakwa divonis bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhi hukuman terhadap tiga dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan dalam sidang vonis pada Kamis, 16 Maret 2023. Sebelumnya dua terdakwa lainnya telah menjalani sidang vonis pada 9 Maret 2023.
Kelima terdakwa itu atas nama AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC), dan Suko Sutrisno (Petugas Keamanan).
Dalam amar putusannya, Kamis 16 Maret, Ketua majelis hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya, menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap AKP Has Darmawan, kemudian Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Sementara pada sidang 9 Maret, ketua majelis hakim Abu Ahmad, menjatuhi Abdul Haris dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.