Jakarta, Kanaltujuh.com –
Kontroversi seputar pemberhentian Brigjen Endar Priantoro terus berlanjut, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan tugasnya karena masa penugasan berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.
Namun, keputusan tersebut menuai kontroversi karena Kapolri Listyo Sigit mengeluarkan surat yang memperpanjang masa tugas Endar Priantoro di KPK, yang dikirim ke pimpinan KPK pada tanggal 29 Maret 2023. Selain itu, Karyoto sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK juga dikembalikan ke Polri.
KPK diduga telah memberhentikan keduanya karena mereka menolak untuk meningkatkan status Formula E menjadi tahap penyidikan.
Pada November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi untuk mempromosikan Endar dan Karyoto ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, Kapolri hanya menyetujui promosi untuk Karyoto dengan menunjuknya sebagai Kapolda Metro Jaya, sementara Endar tidak ditarik kembali dan masa tugasnya diperpanjang melalui surat dari Kapolri yang dikirim ke pimpinan KPK.
Setelah surat rekomendasi perpanjangan masa tugas dari Kapolri Jenderal Listyo tidak direspons, KPK malah mengeluarkan surat pemberhentian Endar pada 31 Maret 2023 dan menunjuk Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan.
Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK. KPK menegaskan bahwa Endar diberhentikan karena masa tugasnya telah berakhir, dan menolak untuk memperpanjang masa tugasnya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mencabut akses masuk Gedung KPK bagi Endar dan menyatakan bahwa hanya pegawai KPK yang memiliki akses masuk ke dalam gedung tersebut.
“Iya ketentuan di KPK, yang punya akes itu adalah pegawai aktif, beliau kan sudah kita berhentikan per tanggal 1 April, jadi sudah lima hari lalu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui awak media dikutip dari Tempo.co pada Jumat, (8/4/2023).
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, menanggapi keputusan tersebut dengan keras. Menurutnya, pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang menyatakan bahwa akses masuk bagi Endar ke Gedung KPK telah dicabut bersifat provokatif.
“Pernyataan Alexander Marwata bahwa akses masuk Endar ke Gedung KPK telah dicabut merupakan pernyataan yang tidak perlu, bahkan pernyataan tersebut provokatif,” ujar Yudi kepada awak media pada Sabtu, 9 April 2023.
“Seharusnya Firli Bahuri Cs mencontoh langkah dari Kapolri yang bijaksana dengan menyerahkan sepenuhnya polemik tersebut kepada Dewas karena polemik tersebut terkait dengan permasalahan internal di KPK,” imbuh Yudi.
Dalam pandangan Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK dan juga mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, pencabutan akses masuk oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, merupakan sebuah tindakan provokatif yang menunjukkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati posisi Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap Endar, seharusnya Pimpinan KPK menunggu keputusan dari Dewan Pengawas KPK terlebih dahulu.
“Pencabutan akses ini menunjukan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati posisi Dewas yang telah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang termasuk janggal. Seharusnya Pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan Dewas sebelum mengambil tindakan apapun,” ujar Yudi, dalam keterangan tertulisnya.
“Selain itu, tindakan pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi bukan kepentingan organisasi dari Pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar dari KPK,” kata Yudi.
Yudi Purnomo Harahap mengaku dirinya ragu bahwa konflik internal di KPK akan segera berakhir. Ia menyebut bahwa semestinya pimpinan KPK tidak membuat kegaduhan.
“Jika hal demikian terjadi, yang merugi adalah masyarakat. Pasalnya pimpinan KPK yang digaji mahal oleh rakyat untuk memberantas korupsi, bukan malah bikin gaduh,” ujar Yudi