Jakarta, Kanaltujuh.com –
Mantan Kepada Divisi Profesi dan Pengamanan atau disingkat Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap dihukum mati usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang ia ajukan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4) dikutip dari CNN Indonesia.
Majelis hakim tingkat banding juga meminta agar Ferdy Sambo tetap ditempatkan di tahanan.
Putusan itu diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Melalui putusan itu, PT DKI juga sependapat dengan PN Jaksel soal motif pembunuhan Brigadir J tidak wajib dibuktikan.
Hakim Singgih menyatakan pertimbangan majelis hakim PN Jaksel yang memutuskan untuk tidak membuktikan motif pembunuhan Brigadir J sudah tepat.
“Yakni, bukannya tidak ada motif akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim,” jelasnya.
Pada hari yang sama, Pengadilan Tinggi DKI juga membacakan putusan banding tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan seluruh vonis tingkat pertama.
Putri tetap divonis 20 tahun penjara, Ricky 13 tahun penjara, dan Kuat 15 tahun penjara.
Setelah ini, mereka berhak menempuh langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.