Kejagung Periksa Menkominfo Johnny G Plate Untuk Kali Ketiga Terkait Kerugian Negara Rp. 8 T

Kejagung Periksa Menkominfo Johnny G Plate Untuk Kali Ketiga Terkait Kerugian Negara Rp. 8 T
Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate/Foto: Okezone

Kanaltujuh.com –

Kejaksaan Agung menyampaikan alasan mengapa mereka memutuskan untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kominfo. Alasan tersebut terkait dengan dugaan kerugian negara yang dilaporkan mencapai Rp 8 triliun dalam proyek tersebut.

Iklan

“Pemeriksaan ini karena kamu sudah dapatkan hasil pemeriksaan kerugian negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di kantornya dikutip dari Tempo.co di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Ketut menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Menurutnya, temuan tersebut perlu dijelaskan secara rinci kepada Plate.

“Kenapa kerugiannya begitu besar, ini perlu kami klarifikasi kepada pelaku dan saksi,” jelasnya.

Pada Rabu, 17 Mei 2023, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan ketiga terhadap Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Sebelumnya, Plate sudah menjalani pemeriksaan pada tanggal 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh BAKTI, yang merupakan Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi. BAKTI berada di bawah naungan Kominfo. Proyek pembangunan BTS 4G ini merupakan proyek tahun jamak dengan anggaran mencapai Rp 11 triliun. Proyek ini mencakup pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang terletak di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).

Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan 5 tersangka tambahan dalam kasus ini. Salah satu di antaranya adalah Anang Achmad Latif, yang menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI. Sedangkan 4 tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, termasuk konsultan dan kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga bahwa Anang dan kelompoknya melakukan kolusi untuk mengatur tender proyek dan melakukan peningkatan harga yang tidak wajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *