MK Mengklarifikasi Tudingan Terkait Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Kanaltujuh.com –

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menyatakan bahwa belum ada keputusan yang diambil mengenai uji materi Undang-Undang tentang sistem Pemilu yang sedang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

“Apa yang bocor kalau belum diputus?” tanya Anwar Usman dilansir dari Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

Pernyataan Anwar Usman juga memberikan jawaban terkait tindakan investigasi yang akan dilakukan oleh MK mengenai dugaan kebocoran putusan tersebut.

Denny Indrayana mendapatkan putusan mengenai pemilu proporsional tertutup bukan dari hakim MK. Ia menyoroti pernyataan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, yang juga telah mengungkapkan bahwa perkara uji materi sistem pemilu legislatif (pileg) belum dibahas dalam musyawarah.

Baca Juga:
Bantah Tudingan APG, Garuda Indonesia Tegaskan Rekrutmen Sesuai GCG

Menurut Anwar Usman, MK telah mencapai tahap di mana kesimpulan perkara tersebut disampaikan pada tanggal 31 Mei 2023.

“Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya. Tunggu saja,” katanya.

Anwar Usman melanjutkan bahwa semua aspek akan dipertimbangkan sebelum MK mengambil keputusan.

Ketika ditanya kapan MK akan mengumumkan putusan, Anwar menyatakan bahwa akan dilakukan dalam waktu yang tidak lama.

Namun, Anwar menegaskan bahwa MK tidak memiliki batasan waktu untuk melakukan pengujian suatu perkara.

“Insya Allah dalam waktu dekat (diputuskan). Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu. Tunggu saja,” ujar Anwar.

Baca Juga:
KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di sektor usaha Media Siber Indonesia

“Pengujian ya batas waktunya tidak ada. Tergantung para pihak. Terkait UU pemilu khusus mengenai proporsional tertutup dan terbuka itu pihak terkaitnya sekitar 15,” katanya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *