Hasil Kasasi MA: Hukuman Sambo Ditukar Menjadi Penjara Seumur Hidup

Hasil Kasasi MA: Hukuman Sambo Ditukar Menjadi Penjara Seumur Hidup
Hasil Kasasi MA: Hukuman Sambo Ditukar Menjadi Penjara Seumur Hidup

Kanaltujuh.com –

Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Namun, MA melakukan perubahan dalam kualifikasi tindak pidana serta hukuman yang dijatuhkan, sehingga memutuskan untuk memberikan vonis penjara seumur hidup.

Iklan

Putusan atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suhadi, dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, serta didampingi oleh panitera pengganti Rudi Soewasono, pada hari Selasa, 8 Agustus 2023.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dikutip dari CNN Indonesia di Gedung MA, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak usaha banding yang diajukan oleh Sambo. Sambo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tindak pidana ini dilaksanakan oleh Sambo bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Perkara Eliezer telah mencapai keputusan hukum tetap atau inkrah, dan dia sudah menjalani hukumannya. Sedangkan, perkara rekan-rekan terdakwa lainnya masih berada dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *