Kanaltujuh.com –
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tengah gencar diberitakan akan segera bergabung dengan Partai Golkar. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyetujui gugatan terkait syarat calon presiden-wakil presiden yang harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Keputusan MK ini diumumkan pada Senin, 16 Oktober 2023, setelah gugatan awalnya diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang bernama Almas Tsaqibbirru.
Ketika diwawancarai oleh sejumlah awak media di rumahnya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada petang Senin, 16 Oktober 2023, Gibran belum bersedia memberikan pernyataan apapun setelah keputusan MK dikeluarkan. Ia hanya mengirimkan pesan melalui grup WhatsApp wartawan Solo, meminta agar wawancara dilakukan pada Selasa, 17 Oktober 2023.
“Teman-teman media besok saja nggih. Jangan nunggu di mie ayam,” tulis Gibran di grup WhatsApp wartawan Solo tersebut, Senin malam (16/10/2023).
Sementara, Sekar Krisnauli Tanjung, yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Solo, menyatakan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima konfirmasi atau arahan resmi mengenai kabar kemungkinan bergabungnya Gibran ke dalam Partai Golkar.
“Kalau saat ini terkait isu Mas Gibran bergabung sama Golkar itu saya baik secara pribadi maupun selaku ketua DPD Golkar Kota Solo belum mendapatkan konfirmasi ataupun arahan petunjuk yang lainnya dari DPD Provinsi Jawa Tengah maupun DPP Partai Golkar,” ujar Sekar di Solo, Senin malam (16/10/2023).
Sekar menjelaskan bahwa pihaknya akan menantikan keputusan yang akan diambil oleh DPP Partai Golkar. Jika mungkin saja Gibran benar-benar memutuskan untuk bergabung dengan partai yang memiliki lambang pohon beringin tersebut, menurutnya, hal tersebut akan terjadi di tingkat nasional atau paling tidak di tingkat regional.
Gibran telah menjadi salah satu calon wakil presiden yang mungkin akan mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024. Sementara itu, Partai Golkar merupakan salah satu partai yang mendukung Prabowo dan menjadi bagian dari Koalisi Indonesia Maju. Peluang bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres semakin terbuka setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.