Presiden Jokowi Teken Perpres Tentang Publisher Rights, Begini Isinya

Presiden Jokowi Teken Perpres Tentang Publisher Rights, Begini Isinya
Presiden Jokowi Teken Perpres Tentang Publisher Rights, Begini Isinya

Kanaltujuh.com –

Presiden Joko Widodo telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 pada hari Selasa (20/02/2024), yang bertujuan untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia dengan mendorong tanggung jawab perusahaan platform digital dalam menyediakan konten yang positif dan menjauhkan dari konten negatif.

Iklan

“Perlu saya ingatkan tentang semangat awal dari perpres ini. Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia,” ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa peraturan presiden ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, tetapi untuk menjamin kelangsungan media nasional dan juga memastikan keseimbangan antara perusahaan pers dan platform digital. Penting untuk dicatat bahwa Perpres Publisher Rights telah diperbincangkan sejak tiga tahun lalu, pada acara puncak Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 akan berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangkan. Menurut informasi dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres Publisher Rights bertujuan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, sehingga karya jurnalistik dapat diakui dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Peraturan ini mencakup regulasi terkait perusahaan platform digital, kerjasama antara perusahaan digital dan perusahaan pers, pembentukan komite, serta pendanaan. Perusahaan platform digital merujuk kepada pemilik layanan digital yang mengumpulkan, mengolah, mendistribusikan, dan menyajikan berita secara digital, sementara perusahaan pers mencakup media cetak, media elektronik, kantor berita, dan lembaga media lain yang memiliki badan hukum dan telah diverifikasi oleh Dewan Pers.

Perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan menerapkan langkah sebagai berikut:

  1. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai undang-undang pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
  2. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
  3. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
  4. Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
  5. Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan Bekerja sama dengan perusahaan pers.

Kerja sama antara perusahaan digital dengan pers, berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati dalam perjanjian.

Perpres Publisher Rights juga memerintahkan Dewan Pers untuk membentuk sebuah komite yang bertanggung jawab memastikan bahwa perusahaan platform digital memenuhi kewajibannya terhadap perusahaan pers.

Komite ini akan bertugas mengawasi dan memastikan kepatuhan perusahaan digital, memberikan rekomendasi kepada menteri terkait urusan pemerintahan dalam bidang komunikasi dan informatika, serta bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa antara perusahaan digital dan perusahaan pers.

Kemudian, komite ini akan terdiri dari perwakilan Dewan Pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan ahli layanan digital yang tidak memiliki hubungan dengan perusahaan terkait. Perpres juga menetapkan sumber pendanaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi komite, yang dapat berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, bantuan negara, dan/atau bantuan lainnya.

Dengan peraturan ini, pemerintah bertujuan untuk merangkai kerangka kerja bisnis yang sehat bagi perusahaan digital guna mendukung jurnalisme berkualitas dan memperbaiki relasinya dengan perusahaan pers.

Perusahaan platform digital diwajibkan untuk tidak menyebarkan konten berita yang melanggar undang-undang pers, tetapi memberikan prioritas pada berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi. Berita dari perusahaan pers dapat dimanfaatkan oleh perusahaan platform digital dengan pembayaran yang disepakati secara ekonomis.

Dalam kasus perselisihan antara perusahaan, upaya hukum dapat diajukan di luar pengadilan melalui proses arbitrase atau mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang diawasi secara independen oleh komite.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *