Tak Semua Rekomendasi Bawaslu Soal PSU Dipenuhi KPU

Kanaltujuh.com –

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak memenuhi semua rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU).

Iklan

Menurut anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dari 890 rekomendasi PSU, hanya dilaksanakan di 729 TPS (82 persen), sedangkan 84 TPS (9 persen) tidak melaksanakan PSU.

“Terhadap 890 rekomendasi PSU, dilaksanaan PSU di 729 TPS (82 persen) dan tidak dapat dilaksanakan PSU di 84 TPS (9 persen),” kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam siaran pers, Rabu (28/2/2024).

Lolly juga mengungkapkan bahwa alasan KPU untuk tidak melaksanakan PSU adalah karena keterbatasan waktu untuk persiapan logistik.

Selain itu, ada 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti di beberapa provinsi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai prosedur yang berlaku.

Selain PSU, KPU juga tidak melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 1 TPS dari 136 TPS yang direkomendasikan, dan tidak melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS) di 9 TPS dari 657 TPS yang direkomendasikan, terutama di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, karena masalah konflik antarmasyarakat.

“Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindak lanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Lolly.

“Tidak dapat dilaksanakannya PSS terjadi di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua dikarenakan adanya konflik antarmasyarakat yang hendak membagi surat suara antar caleg namun tidak ada titik temu, saat ini sedang proses penelusuran,” kata Lolly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *