Bawaslu Himpun Laporan Perbedaan Suara PSI Dalam Sirekap KPU

Bawaslu Himpun Laporan Perbedaan Suara PSI Dalam Sirekap KPU
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty/Foto: Bawaslu

Kanaltujuh.com –

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan laporan mengenai perbedaan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU dengan foto dokumen formulir Model C Hasil Plano.

Iklan

Saat ini, Bawaslu masih menunggu informasi dari berbagai sumber dan sedang mengumpulkan semua masukan yang diterima.

“Saat ini kami masih menunggu dari bawah. Informasi yang masuk kepada kami banyak sehingga dalam konteks ini Bawaslu mengkompilasi seluruh masukan,” kata Lolly di Gedung KPU, Jakarta, Senin (04/03/2024).

Mereka juga berkoordinasi dengan staf mereka untuk memantau rekapitulasi yang sedang berlangsung.

“Kami langsung turunkan lagi ke bawah untuk dilakukan pencermatan baik yang di kabupaten/kota atau yang sudah masuk provinsi, termasuk kami sendiri mengkompilasi supaya nanti begitu rekap nasional kami punya dokumen untuk melihat lagi, mencermati lagi,” ujarnya.

Lolly menegaskan bahwa Bawaslu akan terus melakukan koreksi jika ditemukan kesalahan, termasuk dari tingkat kecamatan, dengan mekanisme koreksi yang dilakukan di kabupaten jika ada kesalahan proses rekapitulasi di kecamatan.

“Begitu di kecamatan ada kesalahan proses rekapnya, ya, di kabupaten. Begitu sampai ke atas sehingga kalau ada dugaan ini, itu, bagi Bawaslu yang harus kami lihat adalah dokumennya,” tuturnya.

Sebelumnya, ada cuitan yang mempertanyakan lonjakan suara PSI di Sirekap dan menampilkan foto dokumen formulir Model C Hasil Plano.

“Karena banyak yang menemukan kejanggalan suara PSI, akhirnya aku mencoba cari sendiri di sekitaran Daerah Istimewa Yogyakarta. TPS 020 Wonosari, Wonosari, Gunungkidul, DIY Web KPU: 31 C Hasil: 5,” demikian isi cuitan itu.

Hal ini menjadi perhatian publik karena PSI hanya membutuhkan sedikit suara lagi untuk mencapai ambang batas parlemen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *