Kanaltujuh.com –
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan yakin bahwa majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan klien mereka, Pegi Setiawan, yang merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Sugianti Iriani, anggota tim kuasa hukum, menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan 22 pengacara untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.
“Optimis 99 persen kita optimis. Tentunya kita sudah mempersiapkan segala macem, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita,” ucap Sugianti di Bandung dikutip dari Antara, Senin (24/06/2024).
Sugianti berharap hakim yang ditunjuk oleh PN Bandung memiliki integritas profesional dan bebas dari pengaruh pihak lain yang bisa merugikan kliennya.
“Hari ini kita ingin harapan kita, hari ini praperadilan akan berjalan lancar dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah. Yanti menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mengarah pada Pegi Setiawan.
“Ya kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada,” terangnya.
Selain itu, kuasa hukum lainnya, Muchtar Effendy, menyatakan bahwa mereka akan menanggapi semua tuduhan yang diajukan oleh Polda Jabar terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
“Kami siap untuk meng-counter itu semua dan kami pun akan membuktikan bahwa Pegi Setiawan klien kami itu nyata-nyata tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang peristiwa 2016,” jelas Muchtar.