Anggota DPR Dapat Pensiun Seumur Hidup

kanaltujuh.com

Anggota DPR RI berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Besaran uang pensiun yang diterima beragam, bergantung lama masa jabatannya.
Dalam surat keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR pada Kamis (4/9) lalu tertuang bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti secara hormat berhak memperoleh pensiun.

Dikutip dari CNN Indonesia disebutkan ketentuan pemberian uang pensiun pimpinan dan anggota DPR merujuk UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca Juga:
Demo Aksi Solidaritas di Kediri Ricuh, Kendaraan di Polres Dan Gedung DPRD Dibakar

Besaran pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun.

Tertulis rincian uang pensiun yang diterima anggota DPR dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Pertama, bagi anggota DPR yang menjabat selama dua masa jabatan berhak mendapatkan pensiun paling tinggi sebesar Rp3.639.540.

Lalu bagi yang menjabat selama satu periode paling tinggi mendapatkan Rp2.935.704.

Anggota DPR yang hanya menjabat selama 1-6 bulan juga berhak mendapatkan pensiun dengan besaran tertinggi Rp401.894.

Baca Juga:
Ini Rumah Anggota DPR Yang Dijarah Massa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *