Masih Menunggu PKH? Ini Jadwal dan Cara Cek Status Penerima Resmi dari Kemensos

Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH)/Foto: Istimewa

Kanaltujuh.com –

Memasuki pertengahan September 2025, pertanyaan mengenai pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) kembali ramai diperbincangkan, baik di media sosial maupun grup percakapan. Banyak warga yang penasaran, “Apakah PKH sudah cair hari ini?”

Kementerian Sosial memastikan bahwa pencairan tahap ketiga (Juli-September) masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap. Proses penyaluran belum merata di semua wilayah karena dipengaruhi oleh kesiapan teknis bank penyalur dan Kantor Pos di tiap daerah.

Besaran Bantuan PKH 2025 per Tahap (Triwulan)

Bantuan PKH diberikan sesuai kategori penerima dengan nilai per tahap sebagai berikut:

Baca Juga:
Demo Surabaya, Massa Bentrok vs Aparat, Puluhan Sepeda Motor Terbakar
  • Ibu hamil & anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
  • Anak SD: Rp225.000
  • Anak SMP: Rp375.000
  • Anak SMA: Rp500.000
  • Lansia & disabilitas berat: Rp600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000

Pencairan Belum Merata, Ini yang Harus Dilakukan

Jika bantuan belum cair hingga pertengahan September, warga diimbau tidak panik.
Proses pencairan bisa berlangsung hingga akhir September, sebelum memasuki tahap keempat (Oktober-Desember).

Karena setiap wilayah memiliki jadwal pencairan berbeda, penerima manfaat sebaiknya memantau informasi resmi melalui pendamping sosial, kantor desa/kelurahan, atau kanal pemerintah.

Mulai Triwulan II 2025, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyaluran bantuan, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipakai sebelumnya.

Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Cara Cek Status Penerima PKH

Masyarakat bisa mengecek status sebagai penerima bansos melalui dua kanal resmi:

  1. Situs Cek Bansos Kemensos
  1. Aplikasi “Cek Bansos” (Android & iOS)
  • Unduh aplikasi di Play Store atau App Store
  • Daftar akun dan unggah data, termasuk NIK dan swafoto
  • Pilih menu Cek Bansos, lalu masukkan nama dan wilayah
  • Klik Cari Data

Jika status penerima masih aktif, namun bantuan belum cair, warga disarankan tidak terburu-buru membuat laporan atau sanggahan selama periode pencairan masih berlangsung. Proses distribusi membutuhkan waktu untuk validasi administrasi.

Baca Juga:
Menkeu Purbaya: Gaji Lebih Kecil dari LPS, Tapi Tanggung Jawab Lebih Besar

Untuk menghindari informasi palsu, pastikan hanya mengikuti pengumuman resmi dari Kemensos dan tidak mudah percaya pada kabar simpang siur yang beredar di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *