Kanaltujuh.com –
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025–2026 pada Selasa (18/11/2025). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri para wakil ketua, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, serta Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam forum itu, Puan menanyakan persetujuan pengesahan RKUHAP kepada seluruh anggota. “Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia. Pertanyaan tersebut langsung dijawab “Setuju” oleh anggota DPR yang hadir.
Total 242 anggota hadir langsung dan 100 mengikuti secara daring, dari 579 anggota DPR. Pengambilan keputusan dilakukan setelah delapan fraksi di Panja Komisi III menyetujui RKUHAP pada 13 November 2025. Seluruh fraksi menilai pembaruan KUHAP sudah mendesak karena aturan sebelumnya telah berlaku sejak 1981.
Revisi RKUHAP memuat sejumlah perubahan, mulai dari penyesuaian hukum acara dengan KUHP baru, penguatan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, hingga perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan peran advokat. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, “RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka, maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.”
Meski demikian, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyatakan penolakan. Mereka menilai proses pembahasan cacat formil dan materiil. Koalisi bahkan melaporkan 11 anggota Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penyusunan undang-undang.
“Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait dengan pembahasan RKUHAP,” kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.












