KPK Ungkap Jatah Pokir dan Praktek Jual Beli Proyek di Kabupaten OKU

Foto: 4 Orang tersangka ditahan KPK

kanaltujuh.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka yang terdiri dari 2 orang dari anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan 2 orang dari pihak swasta.

Adapun 2 orang dari DPRD tersebut adalah PW selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU dan RV anggota DPRD Kabupaten OKU. Kemudian dari pihak swasta adalah AT alias AG dan MSP.

Penahanan untuk 20 hari pertama  terhadap 4 tersangka tersebut dilakukan KPK  sejak tanggal 20 November 2025 hingga 9 Desember 2025.

Baca Juga:
Selain Bupati Sugiri, KPK Juga Tangkap Sekda Dan Dirut RSUD Ponorogo

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dalam proses perencanaan anggaran tahun 2025 di Pemkab OKU terjadi pengkondisian jatah Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) DPR yang selanjutnya diubah menjadi proyek fisik pada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).

“Dimana jatah Pokir disepakati sebesar 45 miliar, dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil ketua 5 miliar serta masing-masing anggota 1 miliar,” kata Asep dalam Konfrensi Pers di gedung KPK pada Kamis (20/11/2025) dikutip dari kanalyoutube kompas.com.

Asep melanjutkan karena keterbatasan anggaran, nilai tersebut kemudian turun menjadi Rp.35 miliar, dimana anggota DPRD OKU meminta jatah sebesar 20 persen untuk anggota DPRD, sehingga total fee adalah Rp.7 miliar dari total anggaran tersebut.

Baca Juga:
Kader Prabowo Rame-Rame Tolak Budi Arie Gabung Di Partai Gerindra

Pembahasan anggaran di Dinas PUPR kata Asep mengalami kenaikan dari Rp.48 miliar menjadi Rp.96 miliar dan sudah menjadi praktek umum di Pemkab OKU bahwa praktek jual beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada pejabat Pemkab OKU dan DPRD.

“Terkait proyek jatah DPRD, NOP selaku kepala Dinas PUPR OKU melakukan pengkondisian atau fee jatah DPRD tersebut pada 9 proyek yang dikondisikan pengadaannya oleh yang bersangkutan melalui e catalog,” ungkapnya.

Adapun 9 Proyek tersebut adalah :

1.Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati senilai Rp.8,39 miliar dengan penyedia CV.Royal Flas.

Baca Juga:
Audiensi dengan Komisi Reformasi Polri, Refly Harun dkk Pilih Walk Out

2.Proyek Rehablitasi Rumah Wakil Bupati senilai Rp.2,46 miliar dengan penyedia CV.Rimbun Embun

3.Proyek Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp.9,88 miliar dengan penyedia CV.Daneswara Satya Amerta

4.Proyek Pembangunan Jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp.983 juta dengan penyedia CV.Hutan Riski

5.Proyek Peningkatan Jalan Poros Desa Tanjungmanggus-Desa Bandaragung seniai Rp.4,92 miliar dengan penyedia CV.Daneswara Satya Amerta

6.Proyek Peningkatan Jalan Desa Panaimakmur-Gunamakmur senilai Rp.4,92 miliar dengan penyedia CV.Adya Cipta Nawasena

7.Proyek Peningkatan Jalan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp.4,92 miliar dengan penyedia CV.MDR Corporation

Baca Juga:
Sertifikat Tanah Ganda, Apa Penyebabnya, Ini Penjelasan BPN

8.Proyek Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned senilai Rp.4,85 miliar dengan penyedia CV.Berlian Hitam

9.Proyek Peningkatan Jalan Desa Makarditama senilai Rp.3,39 miliar dengan penyedia CV.MDR Corporation

Asep kembali menyampaikan NOP Kepala Dinas PUPR OKU kemudian menawarkan ke-9 proyek tersebut kepada tersangka MFR selaku Ketua Komisi III DPRD OKU dan SS selaku tersangka dari pihak swasta.

Penawaran yang disampaikan berupa komitmen fee sebesar 22 persen dengan rincian 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD Kabupaten OKU.

“Selanjutnya NOP juga mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah dengan dilanjutkan penandatanganan kontrak antara penyedia dan PPK di Lampung Tengah,” terangnya.

Baca Juga:
Ahli Waris Pahlawan Nasional Dapat Tunjangan Rp 50 Juta Per tahun

Kemudian menjelang Idul Fitri 2025, pihak DPRD yang di wakili tersangka FJ, FR dan UM menagih jatah fee proyek kepada NOP Kepala Dinas PUPR OKU sesuai komitmen yang disepakati.

NOP kemudian menjanjikan akan memberikan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025 melalui pencairan uang muka 9 proyek tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 11 sampai dengan 12 Maret 2025, MFR mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 MFR mencairkan uang muka meski Pemkab OKU saat itu mengalami permasalahan cash flow.

Baca Juga:
Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten

“Meskipun demikian uang muka untuk proyek tetap dicairkan,” urainya.

Kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 MFR menyerahkan uang Rp.2,2 miliar kepada NOP yang merupakan bagian dari komitmen fee proyek.  Uang tersebut kemudian dititipkan oleh NOP kepada A.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *